Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2022 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilu Tahun 2024 Di Pemerintahan Kabupaten Pasaman Dalam Perspektif Fiqh Siyasah”. Yang ditulis oleh Helni Vella Santika NIM 1320056, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasan dalam Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dapat memicu pemanfaatan birokrasi untuk kepentingan politik dalam Pemilu. Di berbagai daerah, bakal calon pasangan hampir selalu memobilisasi ASN untuk memenangkan dirinya. Untuk mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah melalui 5 Menteri menandatangai surat keputusan bersma (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dalam menjaga Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024 di Pemerintahan Kabupaten Pasaman dan bagaimana Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Netralitas ASN dilihat dalam Prespektif Fiqih Siyasah di Pemerintahan Kabupaten Pasaman. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research), yaitu mengumpulkan data langsung dari lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan hasil penelitian sesuai dengan hasil penelitian secara jelas dengan fakta di lapangan. Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan implementasi atau pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Netralitas ASN di Pemerintahan Kabupaten Pasaman telah berjalan dengan baik dan bisa dikatakan sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya aturan tersebut. Indikator atau bukti dari diterapkannya aturan tersebut adalah dengan adanya kebijakan atau regulasi tambahan Peraturan Bupati yang sosialisasikan di lingkungan ASN Kabupaten Pasaman untuk memperkuat skb 5 menteri. Adanya koordinasi pemerintahan yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Pasaman. Namun dalam pelaksanaan Implementasi skb 5 menteri ini masih terdapat kekurangan. Dari perspektif fiqih siyasah, Implementasi SKB 5 Menteri tentang Netralitas ASN di Kabupaten Pasaman sesuai dengan prinsip keadilan karena ini bertujuan untuk menjaga netralitas asn agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses pemilu. SKB 5 Menteri mendorong ASN untuk tetap amanah dalam tugasnya dan tidak tergoda untuk memanfaatkan jabatan demi kepentingan politik pribadi atau kelompok.