Abstrak
Skripsi ini berjudul: “Pandangan Fiqih Siyasah Dusturiyah Tentang Perbup No. 14 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Studi Kasus Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang)”, yang ditulis oleh Nurangdini Zaenab Djahamao, NIM 13.18.012, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena tindakan banyaknya masyarakat yang melakukan tindak kriminal di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang sudah melanggar Norma Hukum PERBUP Kabupateng Tangerang No. 14 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhol yang berlaku, Salah satu perbuatan tindak kriminal yang sering dilakukan masyarakat disana adalah masalah minuman beralkohol. Minuman beralkohol ini menimbul kan efek negatif baik dari kalangan bawah sampai kalangan atas, orang tua maupun anak-anak yang dapat menimbulkan dampak buruk dalam generasi penerus bangsa. Dan masih banyaknya pedagang-pedagang minuman beralkohol yang tidak dapat izin namun masih saja menjual minuman beralkohol secara bebas di Kelurasan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Penetilian ini memerlukan data yang dikumpulkan dengan teknik studi lapangan yang berlokasi di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Adapun metode yang digunakan yakni dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan dua data penelitian yaitu data primet dan data skunder melalui wawancara dan dokumentasi. Pola berfikir yang digunakan adalah deduktif yakni menggali data kemudian menganalisis hingga menjadi sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang disajikan menunjukkan bahwa implementasi PERBP Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 dinilai belum cukup efektif dalam menjalankan fungsi dan tujuannya.maka penulis memperoleh kesimpulan bahwasanya terkait pelaksanaan Peraturan Bupati tentang pengwasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Yang dilakukan oleh Satuan Polosi Pamong Praja adalah sesuatu yang belum sepenuhnya sesuai dengan pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah dikarenakan masih banyaknya hambatan-hambatan dan kekurangan dalam pelaksanaannya dan masih banyak masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati tersebut, dan dalam Peraturan Bupati tersebut masih belum membuat masyarakat yang melanggar tersadar/jera.