Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas restrukturisasi terhadap kelancaran pembiayaan murabahah di Bank Nagari Syariah Cabang Tapus, disamping itu keefektifan dalam penerapan restrukturisasi untuk menangani pembiayaan bermasalah. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Pelaksanaan restrukturisasi ini sangat efektif dalam mengatasi pembiayaan bermasalah karena sudah dapat membantu nasabah dalam meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah dan harus meningkkatkan pengawasan terhadap nasabah yang sudah diberikan pembiayaan.
Kata kunci
Restrukturisasi, Pembiayaan Murabahah