Abstrak
Salah satu ancaman terbesar bagi organisasi mikrofinansial Islam, seperti Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) BMT El Uswah Dharmasraya, adalah pinjaman bermasalah. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis bagaimana mikrofinansial Islam menangani pinjaman bermasalah dan mengevaluasi sejauh mana teknik restrukturisasi efektif dalam menurunkan tingkat Pinjaman Bermasalah (NPF) antara tahun 2020 dan 2024. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus yang dikombinasikan dengan metodologi kualitatif deskriptif. Wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi digunakan sebagai metode pengumpulan data. Analisis data dilakukan dengan triangulasi sumber dan analisis SWOT menggunakan matriks IFE dan EFE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS BMT EI Uswah Dharmasraya menerapkan strategi penanganan pembiayaan bermasalah yang mengedepankan pendekatan persuasif, musyawarah, dan kekeluargaan yang berlandaskan prinsip syariah. Strategi restrukturisasi yang diterapkan meliputi penjadwalan ulang angsuran (rescheduling) serta penyesuaian kewajiban pembiayaan sesuai kemampuan usaha anggota. Berdasarkan hasil analisis SWOT, strategi Strength-Opportunity (SO) menjadi strategi dominan yang dinilai paling efektif dalam mengoptimalkan kekuatan internal BMT untuk memanfaatkan peluang dan mengatasi pembiayaan bermasalah secara berkelanjutan. Strategi ini terbukti mampu menekan tingkat NPF, menjaga stabilitas keuangan lembaga, serta meningkatkan loyalitas dan kepercayaan anggota