Abstrak
Skripsi ini berjudul “Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Murabahah Pada Masa Pandemi Covid-19 di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek” yang disusun oleh Rahmatul Afifah, NIM 3317296, program studi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuinstrategi yang dilakukan BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam menangani pembiayaan bermasalah khususnya pada produk pembiayaan murabahah. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penanganan pembiayaan bermasalah yang dilakukan BPRS Haji Miskin memiliki beberapa tahapan yaitu pendekatan kekeluargaan, surat teguran berupa surat peringatan dan surat panggilan, restrukturisasi berupa rescheduling, penyelesaian melalui jaminan, dan penyelesaian melalui hukum.