Abstrak
Skripsi ini disusun oleh: GINA YULIA ANGGITA, NIM 3319277. Skripsi ini berjudul “ANALISIS PELAKSANAAN PRODUK PEMBIAYAAN AMANAH PADA UNIT PEGADAIAN SYARIAH MANGGIS BUKITTINGGI MENURUT FATWA DSN-MUI NOMOR 92/DSN-MUI/IV/2014”. Jurusan SI Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuain pelaksanaan produk pembiayaan amanah di Unit Pegadaian Syariah Manggis Bukittinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang aplikasi pembiayaan produk amanah, untuk mendeskripsikan tentang kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan poduk pembiayaan amanah dan untuk mengetahui tentang pelaksaanaan produk pembiayaan amanah pada Unit Pegadaian Syariah Manggis Bukittinggi menurut fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu mengumpulkan data secara langsung dari lokasi penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian deskriptif dengan metode deskriptif kualitatif. Sumber utama dari penelitian ini adalah pihak penaksir, kasir, dan nasabah pembiayaan produk amanah pada Unit Pegadaian Syariah Manggis Bukittinggi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa aplikasi atau pelaksanaan pembiayaan produk amanah menggunakan akad utama yaitu rahn tasjily. Dalam analisis pembiayaan Unit Pegadaian Syariah Manggis Bukittinggi masih mengalami kendala dari segi SDM dan dari pihak nasabah. Terakhir dalam pelaksanaan produk pembiayaan amanah di Unit Pegadaian Syariah Manggis Bukittinggi belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang pembiayaan yang disertai rahn. Hal ini terlihat dari penyelesaian akad rahn pada ketentuan ketujuh yaitu dalam hal terdapat selisih antara harga (tsaman) jual marhun dengan utang (dain) atau modal (ra’sul mal), berlaku substansi fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn (ketentuan ketiga angka 5) bahwa jaminan yang telah dijual dan ada kelebihan hasil penjualan maka itu menjadi milik rahin (nasabah). Namun pelaksanaannya pada Unit Pegadaian Syariah Manggis Bukittinggi menetapkan waktu satu tahun apabila nasabah tidak mengambil uang kelebihan hasil penjualan/pelelangan tersebut maka nasabah memberikan kuasa melalui pihak pegadaian untuk menyalurkan dana tersebut sebagai dana kebajikan umat padahal ketentuan ketujuh dalam fatwa tersebut tidak dicantumkan jangka waktu untuk pengambilan hasil penjualan/pelelangan barang jaminan.