Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Anisa Nafisyah, Nim 1319112, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech Muhammad Djamil Djambek Bukittinggi, Skripsi ini diberi judul “Implementasi Pemotongan Gaji PNS Bagi Yang Sudah Bercerai Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Agam Perspektif Fiqih Siyasah Tanfidziyah ( PP No 45 Tahun 1990 Pasal 8 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS”. Motivasi peneliti untuk membahas permasalahan ini adalah dilatar belakangi oleh penerapan dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang membahas tentang jika seorang suami PNS ingin menceraikan istri maka mantan suami harus memberikan sebagian gajinya sepertiga untuk mantan suami, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak dan hal tersebut tidak dijalankan dengan semestinya di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Agam. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yaitu observasi wawancara dan dokumentasi. Kemudian Penelitian ini menggunakan teknik analasis data kualitatif atau penelitian lapangan, yang mana sumber datanya adalah berasal dari wawancara dengan Ketua Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam serta pengumpulan dokumen dokumentasi berupa data-data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 Pasal 8 di kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Agam dalam hasil penelitian di pengaruhi oleh empat faktor. Pertama, faktor ekonomi menjadi alasan tidak bisa di terapkannya aturan ini karna gaji tidak cukup untuk di berikan kepada mantan istri dan anak. Kedua, faktor sakit hati mantan suami tidak mau memberikan sebagian gajinya karna merasa sakit hati dan kecewa atas tindakan mantan istri di masa lalu, begitupun dengan mantan istri yang tidak mau menerima pemberian mantan suami karna mengganggap hubungan mereka sudah selesai. Ketiga, faktor mantan istri mampu untuk memberikan nafkah anaknya karna mantan istri memiliki penghasilan sendiri sehingga tidak memerlukan biaya yang di berikan oleh mantan suami. Keempat, faktor kurangnya kesadaran hukum dari mantan suami menjadi penyebab mantan suami tidak memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya, mantan suami beranggapan bahwa dengan bercerai lepaslah segala tanggung jawabnya. Pandangan Fiqih Siyasah Dusturiyah terhadap Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 Pasal 8 sejalan dengan ketentuan Siyasah Dusturiyah bahwa hukum yang sudah dibuat harus dipertahankan dan harus memberikan maslahat yang sebanyak-banyaknya untuk masyarakat. Ini sesuai dengan teori maslahah yang di kemukakan oleh Imam Malik yang mengatakan bahwa kepentingan atau kemaslahatan umum adalah salah satu dari sumber-sumber Syari’ah dengan tiga syarat. Pertama kepentingan atau kemaslahatan umum itu bukan hal-hal yang berkenaan dengan ibadat. Kedua kepentingan atau kemaslahatan umum itu harus selaras dengan jiwa Syari’ah dan tidak boleh bertentangan dengan salah satu sumber Syari’ah itu sendiri. Ketiga kepentingan atau kemaslahatan umum itu haruslah merupakan sesuatu yang di perlukan dan bukan hal-hal yang bersifat kemewahan.