Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan cara observasi Dan wawancara dengan metode kualitatif menggunakan populasi dan sample, jenis penelitiannya menggunakan sumber daya primer dan sekunder. Tennis analisis data yang digunakan ada tiga yaitu reduksi data, penyajian data, Dan penarikan Kesimpulan. Dari hasil penelitian data menarik Kesimpulan jual beli pakaian bekas impor di pasar lereng bukittinggi tidak termasuk jual beli yang dilarang oleh islam karena jual beli yang dilakukan Sasuai dengan syarat jual beli dalam Islam dan jual beli yang dilakukan di pasar tidak adanya unsur distorsi pasar yaitu tadlis,taqrir,gharar, bai nadjasy.
Kata kunci
Jual beli, pakaian bekas impor,perspektif ekononomi islam