Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul:“Jual Beli Perhiasan Emas Dengan Cara Tukar Tambah di Toko Emas Pasar Atas Bukittinggi” yang ditulis oleh Dzia Kumala Putri. NIM 1216.057, Program studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) pada Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi. Adapun yang dimaksud dalam judul penelitian ini adalah bagaimana transaksi jual-beli emas dengan cara tukar tambah yang dilakukan masyarakat di Pasar Atas Bukittinggi jika ditinjau menurut fiqh muamalah. Motivasi Penulis dalam membahas judul ini dilatarbelakangi pada transaksi jual beli yang mana pada prakteknya salah satu bentuk transaksi jual beli yang banyak terjadi di masyarakat yaitu jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah, persoalan tersebut sangat perlu kepastian hukum agar pihak penjual ataupun pembeli tidak ada yang dirugikan apalagi terjebak dengan transaksi terlarang karena mengandung unsur riba dan sangat dilarang oleh ajaran agama Islam dapat memberoleh rezki yang halal dan berkah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah di toko emas Pasar Atas Bukittinggi, dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah, di toko emas Pasar Atas Bukittinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah di toko emas Pasar Atas Bukittinggi selain itu juga untuk menjelaskan pandangan fiqh muamalah terhadap jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah di toko emas Pasar Atas Bukittinggi. Manfaat dari penelitian ini yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan Kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara. Teknik analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini disajikan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh dua kesimpulan, pertama, bahwa praktek jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah yang dilakukan adalah terhadap perhiasan emas yang kadar dan beratnya sama tanpa ada tambahan biaya, akan tetapi apabila kadarnya sama namun beratnya berbeda maka akan ada penambahan biaya sesuai dengan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli setelah terlebih dahulu Penjual (pihak toko) menilai dan mematok harga perhiasan milik Pembeli lalu kemudian menghitung selisih harga perhiasaan yang lama untuk ditukarkan dengan perhiasan yang baru sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan secara transparan dan keterbukaan. Dalam setiap traksaksi yang terjadi Pembeli akan membayar biaya pembuatan dan upah sapuh atau upah pencuciannya yang jumlahnya berkisar antara Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan keadaan perhiasan. Kedua, bahwa jual beli emas dengan cara tukar tambah yang diparaktekan di Toko Emas H. Syafri dan Toko Emas Rambuti Pasar Atas Bukittinggi hukumnya dibolehkan dan tidak termasuk riba fadhl disebabkan transaksi yang dilakukan adalah secara tunai. Selain itu transaksi juga dilakukan atas dasar suka sama suka dan juga terhadap emas yang jelas kualitas dan kadar barangnya serta dalam penetapan perbedaan harga antara Penjual dan Pembeli dilakukan secara transparan dan keterbukaan. Apabila ada tambahan biaya yang dibayarkan oleh Pembeli kepada pemilik toko, biaya tersebut adalah karena perbedaan berat emas dan dalam menentukan selisih harga dilakukan secara jujur dan transparan serta atas kesepakatan antara Penjual (pihak toko) dan Pembeli