Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Tanah Wakaf Tanpa Sertifikat (Studi Kasus di Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)”, yang ditulis oleh Muhammad Fajri, NIM 1117.047, Program Studi Hukum Keluarga (al Ahwal Al Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena sertifikat tanah wakaf merupakan tahap akhir dalam praktek pelaksanaan wakaf. Adapun tujuan dari sertifikat tanah wakaf adalah untuk memberikan kepastian hukum dan juga kekuatan hukum terhadap benda yang diserahkan oleh waqif. Apabila di kemudian hari muncul suatu sengketa maka sertifikat tanah wakaf bisa memberikan jaminan hukum untuk menjaga tanah wakaf tersebut. Namun di Nagari Taluak IV Suku masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat padahal tanah tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap tanah wakaf. Dalam sosiologi hukum adanya kesadaran hukum merupakan salah satu indikasi tercapainya tujuan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Rumusan masalah yang diangkat berdasarkan latar belakang diatas adalah Bagaimana tinjauan sosiologi hukum terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi tanah wakaf tanpa sertifikat di Nagari Taluak IV Suku, dan Bagaimana analisis sosiologi hukum terhadap kepatuhan hukum masyarakat Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengenai tata cara pendaftaran benda wakaf tidak bergerak di Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deduktif yakni memaparkan teori terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan fakta lalu menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa adanya tanah wakaf tanpa sertifikat di Nagari Taluak IV Suku disebabkan karena masih kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah wakaf. Begitu juga dengan tingkat kepatuhan hukum masyarakat yang masih tergolong pada tingkatan compliance di mana masyarakat masih mempertimbangkan untung rugi dari penerapan suatu hukum dan belum melihat kepada nilai-nilai intrinsik yang ada di dalamnya.