Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Kesadaran Hukum Pelaku UMKM dalam Sertifikasi Halal di Bukittinggi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Kesadaran Hukum Pelaku UMKM Dalam Sertifikasi Halal di Bukittinggi” yang ditulis oleh Sinta Aditia Ningsih, NIM 12200.070, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ( UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi.Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, tentunya Indonesia membutuhkan jaminan kehalalan produk yang akan mereka konsumsi. Hal ini dikarenakan produk halal merupakan kebutuhan bagi setiap muslim. Dalam undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, konsumen muslim Indonesia telah mendapatkan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Sebab, UU JPH memuat aturan terkait sertifikasi halal, label halal, dan informasi non halal. Salah satu yang bertanggung jawab atas produk halal, tentunya adalah para pelaku usaha sebagai produsen. Sehingga penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pelaku usaha yang mereka edarkan tersebut.Adapun tujuan penelitian ialah untuk mengetahui bagaimana kesadaran pelaku usaha UMKM terhadap sertifikasi halal di Bukittinggi dan mengetahui upaya pemerintah meningkatkan kesadaran UMKM dalam sertifikasi halal di Bukittinggi.Skripsi ini berbentuk field research (penelitian lapangan) yang bersifat kualitatif. Langkah yang digunakan dalam teknik pengumpulan datanya yaitu dengan cara observasi dan wawancara. Setelah memperoleh gambaran tentang kesadaran pelaku UMKM dalam sertifikasi halal di Bukittinggi, kemudian akan di analisis.Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum pelaku UMKM dalam sertifikat halal di Bukittinggi sebatas tahu dan paham. Dari 60 pelaku UMKM hanya 13 orang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terkait dengan regulasi. Kesadaran ini hasil dari partisipasi pelaku usaha dalam pemberitaan sertifikasi halal dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, Kementerian Agama, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan maupun instansi terkait dan masih ada pelaku usaha yang belum tersentuh sehingga masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dalam setiap produknya dan ada juga pelaku usaha yang dibantu oleh instansi-instansi dalam pengurusan sertifikasi halal tetapi tidak adatindak lanjut dari instansi dalam pembuatan sertifikat halal tersebut.

Kata kunci

Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Sertifikasi halal, UMKM

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kesadaran Hukum Pelaku UMKM dalam Sertifikasi Halal di Bukittinggi2024 · oai:ais:skripsi:15054