Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

Kesadaran hukum masyarakat Nagari Ampalu setelah isbat nikah masal ( studi kasus di nagari ampalu kecamatan lareh sago halaban kabupaten lima puluh kota)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•9 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul KESADARAN HUKUM MASYARAKAT NAGARI AMPALU SETELAH ISBAT NIKAH MASAL (Studi Kasus di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota). Skripsi ini ditulis oleh Nur Hasilah (1115059), Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syahkshiyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Adapun yang menjadi latar belakang penulis mengangkat judul ini dikerenakan adanya pelaksanaan isbat nikah masal di Nagari Ampalu. Hal itu disebabkan masih banyaknya pernikahan masyarakat yang tidak dicatatkan dikarenakan masyarakat Nagari Ampalu tidak paham dengan kesadaran hukum sehingga mereka tidak mempedulikan pencatatan pernikahan yang telah mereka lakukan yang secara Agama telah sah namun tidak mempunyai kekuatan hukum.Sedangakan menurut Undang- Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku”. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang difokuskan tentang masalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat Nagari Ampalu setelah diadakan isbat nikah masal dan bagaimana pelaksanaan isbat nikah masal di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota. Metode penelitian dalam penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penulis melakukan penelitian ini di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dengan cara observasi, wawancara, dan menggunakan angket. Teknik analisa data dilakukan yaitu menganalisa data menggunakan rumus-rumus tertentu untuk mempermudah pengambilan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa masyarakat Nagari Ampalu masih ada yang belum sadar dengan hukum yaitu sebanyak 55 pasang suami istri yang belum melaksanakan isbat nikah. Berbagai faktor yang menjadi penyebab masyarakat untuk tidak melakukan isbat nikah. Faktor utama masyarakat yang tidak melakukan isbat nikah karena lebih dari separoh responden pengetahuannya hanya sedikit terhadap pencatatan perkawinan. Lebih dari separoh responden tidak mengetahui penyebab terjadinya isbat nikah. Efek dari masyarakat yang tidak melakukan isbat nikah masal adalah lebih dari separoh responden menjawab efek dari tidak tercatatnya pernikahan adalah susah untuk mengurus administrasi Negara yang lainnya seperti mengurus akta lahir dan mengurus administrasi sekolah anak sulit. Maka dari itu perlu banyak lagi sosialisasi terhadap masyarakat Nagari Ampalu. Dan menurut analisa penulis dalam masalah pelaksanaan isbat nikah masal di Nagari Ampalu, pelaksanaan isbat nikah sesuai dengan peraturan isbat nikah pada umumnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan isbat nikah yang dimaksud.

Kata kunci

Kesadaran hukum masyarakat Nagari Ampalu setelah isbat nikah masal (studi kasus di nagari ampalu kecamatan lareh sago halaban kabupaten lima puluh kota

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kesadaran hukum masyarakat Nagari Ampalu setelah isbat nikah masal ( studi kasus di nagari ampalu kecamatan lareh sago halaban kabupaten lima puluh kota)2019 · oai:ais:skripsi:5342