Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Pakaian Preloved (Studi kasus di Pasar Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Pakaian Preloved” (Studi kasus di Pasar Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung), yang ditulis oleh Festi Delviana, Nim 1218048, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh perkembangan zaman yang membuat masyarakat untuk berlomba-lomba dalam dunia fashion. Sehingga banyak masyarakat melakukan transaksi jual beli pakaian preloved, karena kualitas pakaiannya masih sangat bagus dan bermerek. Barang preloved adalah barang bekas pakai yang kondisinya masih bagus dan layak untuk digunakan kembali. Umumnya barang preloved yang dijual merupakan barang yang berasal dari merk terkenal (branded). Dalam pengamatan penulis, praktek jual beli pakaian preloved terdapat hak-hak yang tidak menjamin perlindungan konsumen. Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana praktek jual beli pakaian preloved di Pasar Tanjung Ampalu dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap jual beli pakaian preloved di Pasar Tanjung Ampalu menurut prespekti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi, untuk menghasilkan data mengenai bentuk perlindungan konsumen dalam jual beli pakaian preloved di Pasar Tanjung Ampalu. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, praktek jual beli pakaian preloved antara agen dengan pedagang tidak memenuhi syarat sah jual beli, karena pedagang memesan melalui telepon atau whatsapp dengan menyebutkan kode barang kemudian uangnya ditransfer, sehingga pedagang tidak dapat memeriksa barang tersebut secara langsung karena jarak antara agen dengan pedagang yang sangat jauh. Setelah pakaian tersebut sampai, barulah pedagang dapat memeriksa pakaian tersebut. Sedangkan praktek jual beli pakaian preloved anatara pedagang dengan pembeli sebagian sudah memenuhi rukun dan syarat sah jual beli. Dimana di saat transaksi jual beli, pembeli dapat memeriksa pakaian preloved yang akan dibeli, sehingga jual beli tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat sah jual beli. Sedangkan jual beli pakaian preloved yang sudah dibungkus dalam satu paket, tidaklah memenuhi syarat sah jual beli, dimana pembeli tidak dapat memeriksa pakaian yang akan dibelinya. Dimana perlindungan konsumen dalam jual beli pakaian preloved sudah sejalan dengan perlindungan konsumen menurut hukum islam. seperti ada nya hak khiyar bagi pembeli dan penjual. Perlindungan konsumen di dalam jual beli pakaian preloved antara agen dengan pedagang belum terlaksanakan, karena dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah konsumen memiliki hak khiyar. Sedangkan dalam prakteknya, pedagang tidak dapat memeriksa barang yang dibelinya dari agen tersebut, dikarenakan jarak antara agen dengan pedagang sangat jauh. Sedangkan perlindungan konsumen antara pedagang dengan pembeli belum sepenuhnya dijalankan, karena jual beli pakaian preloved yang dibungkus dalam satu paket tidak sesuai dengan syarat sah jual beli dan pembeli memiliki jangka waktu 3 hari untuk memutuskan akad, sedangkan praktek di lapanganan tidak sesuai, karena pedagang tidak memberikan hak khiyar kepada pembeli. Sedangkan jual beli pakaian preloved yang dijual dengan eceran sudah sejalan dengan perlindungan konsumen, karena disaat transaksi jual beli, pedagang sudah memberikan hak kepada pembeli untuk memeriksa barang tersebut sebelum dibelinya.

Kata kunci

Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Preloved

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Pakaian Preloved (Studi kasus di Pasar Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung)2022 · oai:ais:skripsi:10188

Publikasi terkait