Abstrak
Skripsi ini berjudul Fenomena Perceraian di Nagari Kinali Kecamatan Kinali Pasaman Barat Dalam Perspektif Sosiologi Hukum, yang ditulis oleh Siska Nurma Yunita, NIM 1118.084, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek (UIN SMDD) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pelaksanaan perceraian di luar Pengadilan Agama di Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Pada dasarnya perceraian harus didepan sidang Pengadilan Agama, namun masih ada pasangan suami istri yang melakukan perceraian tidak sesuai prosedur di depan sidang Pengadilan Agama. Berdasarkan hal ini, maka penulis ingin mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perceraian di luar Pengadilan Agama tersebut dan bagaimana kesadaran masyarakat di Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Penelitian ini menggunakan metode wawancara langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama. Sedangkan untuk data sekundernya adalah Peraturan Perundang-undangan terkait perceraian di depan sidang Pengadilan Agama. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan sesuatu apa adanya dalam bentuk studi kasus yang bercorak kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa masih terjadi perceraian di luar Pengadilan Agama yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena faktor ekonomi. Adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama menyebabkan terjadinya perceraian di luar Pengadilan Agama. Faktor pendidikan, kurangnya ilmu pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku, kemudian masih ada rasa sayang kepada pasangannya sehingga tidak mau bercerai di Pengadilan Agama, dan juga karena faktor lingkungan sekitar. Kesadaran hukum masyarakat Nagari Kinali Kecamatan Kinali Pasaman Barat masih kurang disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap aturan-aturan hukum yang sudah ada. Maka perlu adanya kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat agar terciptanya pemahan dan kesadaran hukum pada masyarakat.