Abstrak
Yeni Marlina, NIM. 4118.010, Judul Skripsi Tentang Persepsi Masyarakat Jorong Kampung Jambu Nagari Bayua Kabupaten Agam Tentang Ayat Gadai (Studi Living Qur'an), Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Bukittinggi 2022. Hal ini dilatar belakangi oleh fakta di lapangan bahwa ada yang sudah pernah melakukan praktek gadai tersebut sekitar 80 persen yang menjadi unsur utama penelitian ini. Kemudian didukung dengan ayat gadai untuk memperkuatnya. Para ulama Fikih sepakat bahwa gadai diperbolehkan dalam Islam berdasarkan pada Al-Qur'an dalam surah al-Baqarah ayat 283 dan Sunnah. Selanjutnya hukum memberi hutang adalah Sunnah muakkad, begitu pula dapat menjadi sunnah, bahkan dapat menjadi wajib. Penelitian ini dibatasi menjadi dua fokus penelitian, yaitu pertama bagaimana persepsi masyarakat Jorong Kampung Jambu Nagari Bayua Kabupaten Agam tentang ayat gadai?, Kedua bagaimana implementasi yang dilakukan masyarakat atas pemahaman ayat-ayat gadai?. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan, sehingga data akan diperoleh dari hasil responden masyarakat. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif, dalam studi living Qur'an, penelitian kualitatif menetapkan peneliti sebagai instrumen kuncinya. Untuk penetapan responden, peneliti menetapkan anggota masyarakat Kampung Jambu. Yang ikut praktek gadai dengan beberapa masyarakat yang tidak ikut praktek gadai, total sampelnya yakni 30 orang. Data penelitian dikumpulkan menggunakan tiga cara, yaitu observasi (memantau dan ikut serta dalam pelaksanaan), wawancara secara mendalam kepada informan yang terlibat maupun tidak, dan dokumentasi terkait persepsi tokoh masyarakat. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan dua teori yakni teori atribusi, tentang memahami sifat-sifat dalam menghadapi situasi-situasi dilingkungan sekitar, teori inferensi koresponden, adalah sebuah teori menjelaskan bagaimana kita menyimpulkan perilaku dan karakteristik seseorang dan dari pengaruh situasi. Hasil penelitian yang diperoleh tentang ayat gadai pada umumnya masyarakat dengan latar belakang pendidikannya dari SMP ke atas seperti alim ulama banyak yang sudah paham tentang Ayat gadai, dan masyarakat yang berlatar belakang pendidikan SMP ke bawah dominan SD kebanyakan belum paham, bahkan banyak yang tidak tau dengan ayat-ayat gadai. Di samping itu anggapan masyarakat tentang ayat gadai tersebut disaat kondisi terdesak atau darurat ialah diperbolehkan. Sementara itu, implementasi untuk masyarakat dengan latar belakang pendidikannya SMP ke atas sebagian sudah paham tentang ayat gadai, sehingga sudah bisa menerapkan ayat gadai tersebut. Untuk masyarakat yang latar belakang SMP ke bawah kurang paham ayat gadai dan tidak pernah mendengar sehingga mereka tidak menerapkannya.