Abstrak
ABSTRAK Muhammad Abizar nim 1317.044,Skripsi ini berjudul “Persepsi Masyarakat Pasca Pemekaran Nagari Terhadap Percepatan Pelayanan Publik Relevansinya Dengan Fiqh Siyasah (Di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam) “ Prodi Hukum Ketatanegaran Fakultas Syariah, Institut Agama Islam (IAIN) Bukittinggi 2021. Adapun yang menjadi latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah persepsi masyarakat pasca pemekaran Nagari terhadap percepatan pelayanan publik relevansinya dengan fiqh siyasah (di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam), hal ini dikarenakan petumbuhan penduduk dan luasnya Nagari Koto Tangah dan banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya akses adminitrasi di karenakan jarak yang cukup jauh dari kediaman mereka serta kurang meratanya pembangunan di Nagari Koto Tangah di sebabkan luas nya wilayah Nagari Koto Tangah. Penelitian ini merupakan salah satu penelitian lapangan (fieldresearch) yang bersifat deskriptif kualitatif. Adapun yang menjadi informan kunci adalah masyarakat di kanagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang serta aparatur pemerintahan Nagari Koto Tangah. Penulis mengumpulkan data dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan fiqh siyasah tentang persepsi masyarakat terhadap percepatan pelayanan publik setelah persiapan pemekaran. Hasil penelitian ini, mengenai persepsi masyarakat pasca pemekaran Nagari terhadap kecepatan pelayanan public relevansinya dengan fiqh siyasah adalah memberikan semangat kepada warga dalam mendapatkan pelayanan dikarnakan mudahnya perosdur dan layanan lebih efesian karana jumlah penduduk Nagari yang balance sehinga pelayanan lebih cepat sehingga warga puas dalam pelayanan. Akibat Pemekaran Nagari yang terjadi di Nagari Koto Tangah telah memberikan akibat yang positif terhadap warga, yang dilihat dari sistem/ prosedur, jangka waktu pelayanan, tarif, sarana serta prasarana serta kompetensi pelaksana. Pemekaran Nagari Koto Tangah sangat berdampak positif bagi masyarakat karena membawa perubahan yang lebih baik bila dibandingkan pada saat sebelum pemekaran dan sudah memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan bermutu. Dan permasalahan ini telah cocok dengan fiqh siyasah yang mana membawa kemaslahatan al-Hajiyyah karna tercapainya keberlangsungan warga yang sejahtera, berkeadilan serta tercapainya kemakmuran. Serta sesuai dengan Siyasah idariyah yang mana untuk mengukur suatu kualitas pelayanan dapat diambil dari kualitas kepentiatngan pelayanan itu sendiri dan untuk merealisasikan kabaikan dalam melaksanakan pelayanan administrasi memiliki tiga indikator yaitu “sederhana dalam peraturan, cepat dalam pelayanan, profesional dalam penanganan