Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN CHILD GROOMING MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Thesis ini ditulis oleh Dery hervandes, NIM. 10120020, Prodi Hukum Islam, Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi TA. 1443 H/2022 M, dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Child Grooming Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif Indonesia”. Penulisan Thesis ini dilatarbelakangi kemajuan teknologi dengan penggunaan internet selain berdampak positif juga dapat berdampak negatif, seperti meningkatnya bentuk-bentuk kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah Child Grooming. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang berorinetasi pada pelecehan seksual, baik dalam bentuk verbal, non fisik, dan fisik. Sebelum sampai pada tahap pelecehan seksual, Groomer (pelaku kejahatan Child Grooming) melakukan; a) Manipulation and Rapport building (Manipulasi dan membangun interaksi). b) Giving threats and pressure to the victim (Memberikan ancaman dan tekanan pada korban yang sudah dalam penguasaan pelaku untuk melakukan hal yang dinginkan groomer). Maka rumusan dalam thesis ini adalah; 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan Child Grooming menurut Hukum Pidana Islam?. 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan Child Grooming menurut Hukum Pidana Positif Indonesia?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (Library Research) dengan menggunakan teknik secara Kualitatif, yaitu dengan memberikan gambaran terhadap situasi yang akan diteliti dalam bentuk uraian berdasarkan fakta dan data ilmiah yang ditemukan. Selanjutnya kesimpulan diambil setelah menganalisis fakta dan data tersebut dengan menggunakan metode Deduktif, Induktif dan Komperatif. Untuk sumber primer penelitian ini di bidang hukum pidana Islam yaitu al-Tasyri’ Al-Jina’i al-Islami Muqaranan bil Qanuni al-Wadh’I (Ensiklopedi Hukum Pidana Islam), Asas-asas Hukum Pidana Islam. Sementara mengenai Child Grooming karena merupakan jenis kejahatan baru, maka sumber primer adalah Jurnal-jurnal mengenai Child Grooming. Selanjutnya pada bidang hukum pidana positif Indonesia yaitu KUHP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Adapun kesimpulan pada thesis ini; pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan child grooming menurut hukum pidana Islam, sepanjamg pelaku kejahatan child grooming memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dan tidak termasuk kategori yang mendapatkan alasan pengahapusan pertanggunggjawaban, maka artinya pelaku bertanggugjawab atas tindak pidananya menurut hukum pidana Islam. Untuk hukumannya sendiri adalah hukuman had bagi kejahatan yang memenuhi unsur-unsur jarimah hudud, pada kasus child grooming adalah unsur jarimah had zina. Adapun hukumannya adalah; a. Zina Ghairu Muhshan adalah cambuk 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. b. Zina Muhshan adalah rajam. Selanjutnya hukuman ta’zir untuk yang tidak memenuhi unsur jarimah tersebut Dimana hukuman ta’zir, perihal bentuk, jumlah dan ukuran hukuman merupakan otoritas hakim dengan mempertimbangkan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan child grooming menurut hukum pidana positif Indonesia, Sama halnya dengan hukum pidana Islam, pada hukum pidana positif ini, sepanjang pelaku kejahatan child grooming memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dan tidak termasuk kategori yang mendapatkan alasan pemaafan dan pembenaran, maka artinya pelaku bertanggugjawab atas tindak pidananya menurut hukum pidana positif Indonesia. Untuk hukuman terdiri dari hukuman penjara dan denda, seperti tertuang dalam; a) Pasal 27 ayat (1) UU ITE, b) Pasal 45 ayat (1) UU ITE, c) Pasal 52 ayat (1) UU ITE, d) Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan anak, e) Pasal 82 UU Perlindungan anak, f) Pasal 29 UU Pornografi.

Kata kunci

Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Positif Indonesia, Child Grooming

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN CHILD GROOMING MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA2022 · oai:ais:skripsi:9637

Publikasi terkait