Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DERY HERVANDES

2 karya publik ditemukan.

2022: 12020: 1

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN CHILD GROOMING MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Thesis ini ditulis oleh Dery hervandes, NIM. 10120020, Prodi Hukum Islam, Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi TA. 1443 H/2022 M, dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Child Grooming Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif Indonesia”. Penulisan Thesis ini dilatarbelakangi kemajuan teknologi dengan penggunaan internet selain berdampak positif juga dapat berdampak negatif, seperti meningkatnya bentuk-bentuk kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah Child Grooming. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang berorinetasi pada pelecehan seksual, baik dalam bentuk verbal, non fisik, dan fisik. Sebelum sampai pada tahap pelecehan seksual, Groomer (pelaku kejahatan Child Grooming) melakukan; a) Manipulation and Rapport building (Manipulasi dan membangun interaksi). b) Giving threats and pressure to the victim (Memberikan ancaman dan tekanan pada korban yang sudah dalam penguasaan pelaku untuk melakukan hal yang dinginkan groomer). Maka rumusan dalam thesis ini adalah; 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan Child Grooming menurut Hukum Pidana Islam?. 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan Child Grooming menurut Hukum Pidana Positif Indonesia?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (Library Research) dengan menggunakan teknik secara Kualitatif, yaitu dengan memberikan gambaran terhadap situasi yang akan diteliti dalam bentuk uraian berdasarkan fakta dan data ilmiah yang ditemukan. Selanjutnya kesimpulan diambil setelah menganalisis fakta dan data tersebut dengan menggunakan metode Deduktif, Induktif dan Komperatif. Untuk sumber primer penelitian ini di bidang hukum pidana Islam yaitu al-Tasyri’ Al-Jina’i al-Islami Muqaranan bil Qanuni al-Wadh’I (Ensiklopedi Hukum Pidana Islam), Asas-asas Hukum Pidana Islam. Sementara mengenai Child Grooming karena merupakan jenis kejahatan baru, maka sumber primer adalah Jurnal-jurnal mengenai Child Grooming. Selanjutnya pada bidang hukum pidana positif Indonesia yaitu KUHP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Adapun kesimpulan pada thesis ini; pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan child grooming menurut hukum pidana Islam, sepanjamg pelaku kejahatan child grooming memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dan tidak termasuk kategori yang mendapatkan alasan pengahapusan pertanggunggjawaban, maka artinya pelaku bertanggugjawab atas tindak pidananya menurut hukum pidana Islam. Untuk hukumannya sendiri adalah hukuman had bagi kejahatan yang memenuhi unsur-unsur jarimah hudud, pada kasus child grooming adalah unsur jarimah had zina. Adapun hukumannya adalah; a. Zina Ghairu Muhshan adalah cambuk 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. b. Zina Muhshan adalah rajam. Selanjutnya hukuman ta’zir untuk yang tidak memenuhi unsur jarimah tersebut Dimana hukuman ta’zir, perihal bentuk, jumlah dan ukuran hukuman merupakan otoritas hakim dengan mempertimbangkan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan child grooming menurut hukum pidana positif Indonesia, Sama halnya dengan hukum pidana Islam, pada hukum pidana positif ini, sepanjang pelaku kejahatan child grooming memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dan tidak termasuk kategori yang mendapatkan alasan pemaafan dan pembenaran, maka artinya pelaku bertanggugjawab atas tindak pidananya menurut hukum pidana positif Indonesia. Untuk hukuman terdiri dari hukuman penjara dan denda, seperti tertuang dalam; a) Pasal 27 ayat (1) UU ITE, b) Pasal 45 ayat (1) UU ITE, c) Pasal 52 ayat (1) UU ITE, d) Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan anak, e) Pasal 82 UU Perlindungan anak, f) Pasal 29 UU Pornografi.

Criminal Responsibility (Pertanggungjawaban Pidana) Bagi Pelaku Tindak Pidana Penderita Psikopat Menurut Hukum Pidana Islam

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh Tindak pidana atau Jarimah yang dilakukan oleh orang yang mengalami permasalahan dengan kejiwaan dan mental (gangguan kepribadian) yaitu Psikopat. Hampir sama dengan Tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang sehat secara kejiwaan, yaitu menimbulkan dampak berupa kegaduhan di tengah masyarakat sehingga rusaknya stabilitas atau keseimbangan, dan keamanan. Namun bedanya pada kasus ini, mereka yang mengalami gangguan kepribadian membutuhkan perawatan medis yang memadai dengan perlindungan sebagai pasien. Akan tetapi dilain hal, mereka juga merupakan pelaku Tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana hubungan gangguan kepribadian Psikopat dengan Kriminalitas?, serta Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi gangguan kepribadian kategori ini menurut Hukum Pidana Islam?. Jadi maksud dari judul pada penelitian ini adalah penelitian yang mengkaji bagaimana status pertanggungjawaban pidana dan pembebanan hukum bagi pelaku Tindak pidana yang mengidap gangguan kepribadian Psikopat atas Tindak pidana yang dilakukannya dengan pertimbangan dalam hal ini adalah kemampuannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilarang tersebut berdasarkan pandangan Hukum Pidana Islam. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan acuan maupun tambahan untuk penelitian-penelitian terkait selanjutnya, serta bahan pertimbangan untuk memutuskan perkara yang sama dengan pokok persoalan dalam penelitian ini pada praktek Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (Library Research) dengan menggunakan teknik secara Kualitatif, yaitu dengan memberikan gambaran terhadap situasi yang akan diteliti dalam bentuk uraian berdasarkan fakta dan data ilmiah yang ditemukan. Selanjutnya kesimpulan diambil setelah menganalisis fakta dan data tersebut dengan menggunakan metode Deduktif, Induktif dan Komperatif. Untuk sumber primer penelitian ini yaitu al-Tasyri’ Al-Jina’i al-Islami Muqaranan bil Qanuni al-Wadh’i oleh Abdul Qadir Awdah, Asas-asas hukum pidana Islam oleh Ahmad Hanafi, Pengantar Psikopatologi (untuk Keperawatan) oleh Heri Zan Pieter, dkk., Pengantar Psikologi Umum oleh Lailatul Fitriyah dan M. Jauhar, Psikopat Paranoid dan Gangguan Kepribadian lainnya oleh Dadang Hawari, Patologi Sosial oleh Kartini Kartono serta buku dan jurnal penunjang lainnya. Adapun hasil penelitin yang diperoleh adalah gangguan kepribadian Psikopat mempunyai hubungan dengan Kriminalitas atau Tindak pidana. Artinya mereka memiliki eksistensi di dunia krminal sehingga tidak bisa diabaikan. Pelaku Tindak pidana atau kejahatan yang mengidap Psikopat tetap dibebankan pertanggungjawaban pidana atas Tindak pidana yang dilakukan menurut Hukum Pidana Islam. Gangguan Psikopat memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dalam Hukum Pidana Islam yaitu memiliki Idrak, dimana dalam hal ini adalah memiliki kesadaran disaat melakukan Tindak pidana, serta mengetahui akibat hukum atas Tindak pidananya, kemudian memiliki Ikhtiyar. Sehingga pelaku harus mempertanggugjawabkan Tindak pidanya tersebut. Adapun perihal penjatuhan hukuman, tidak dijatuhkan hukuman pokok seperti qishash dan had, akan tetapi dijatuhkan selain hukuman pokok. Dimana untuk bentuk, jumlah serta ukuran hukuman sendiri merupakan otoritas hakim dengan mempertimbangkan tingkat keparahan Psikopat yang diidap, serta Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Dengan ketentuan hukuman tersebut cukup untuk mewujudkan tujuan hukuman sesuai prinsip dalam Syari’at Islam, yaitu pencegahan dan pengajaran agar terwujudnya kehidupan umat manusia yang sejahtera dan damai.