Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Criminal Responsibility (Pertanggungjawaban Pidana) Bagi Pelaku Tindak Pidana Penderita Psikopat Menurut Hukum Pidana Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•5 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh Tindak pidana atau Jarimah yang dilakukan oleh orang yang mengalami permasalahan dengan kejiwaan dan mental (gangguan kepribadian) yaitu Psikopat. Hampir sama dengan Tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang sehat secara kejiwaan, yaitu menimbulkan dampak berupa kegaduhan di tengah masyarakat sehingga rusaknya stabilitas atau keseimbangan, dan keamanan. Namun bedanya pada kasus ini, mereka yang mengalami gangguan kepribadian membutuhkan perawatan medis yang memadai dengan perlindungan sebagai pasien. Akan tetapi dilain hal, mereka juga merupakan pelaku Tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana hubungan gangguan kepribadian Psikopat dengan Kriminalitas?, serta Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi gangguan kepribadian kategori ini menurut Hukum Pidana Islam?. Jadi maksud dari judul pada penelitian ini adalah penelitian yang mengkaji bagaimana status pertanggungjawaban pidana dan pembebanan hukum bagi pelaku Tindak pidana yang mengidap gangguan kepribadian Psikopat atas Tindak pidana yang dilakukannya dengan pertimbangan dalam hal ini adalah kemampuannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilarang tersebut berdasarkan pandangan Hukum Pidana Islam. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan acuan maupun tambahan untuk penelitian-penelitian terkait selanjutnya, serta bahan pertimbangan untuk memutuskan perkara yang sama dengan pokok persoalan dalam penelitian ini pada praktek Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (Library Research) dengan menggunakan teknik secara Kualitatif, yaitu dengan memberikan gambaran terhadap situasi yang akan diteliti dalam bentuk uraian berdasarkan fakta dan data ilmiah yang ditemukan. Selanjutnya kesimpulan diambil setelah menganalisis fakta dan data tersebut dengan menggunakan metode Deduktif, Induktif dan Komperatif. Untuk sumber primer penelitian ini yaitu al-Tasyri’ Al-Jina’i al-Islami Muqaranan bil Qanuni al-Wadh’i oleh Abdul Qadir Awdah, Asas-asas hukum pidana Islam oleh Ahmad Hanafi, Pengantar Psikopatologi (untuk Keperawatan) oleh Heri Zan Pieter, dkk., Pengantar Psikologi Umum oleh Lailatul Fitriyah dan M. Jauhar, Psikopat Paranoid dan Gangguan Kepribadian lainnya oleh Dadang Hawari, Patologi Sosial oleh Kartini Kartono serta buku dan jurnal penunjang lainnya. Adapun hasil penelitin yang diperoleh adalah gangguan kepribadian Psikopat mempunyai hubungan dengan Kriminalitas atau Tindak pidana. Artinya mereka memiliki eksistensi di dunia krminal sehingga tidak bisa diabaikan. Pelaku Tindak pidana atau kejahatan yang mengidap Psikopat tetap dibebankan pertanggungjawaban pidana atas Tindak pidana yang dilakukan menurut Hukum Pidana Islam. Gangguan Psikopat memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dalam Hukum Pidana Islam yaitu memiliki Idrak, dimana dalam hal ini adalah memiliki kesadaran disaat melakukan Tindak pidana, serta mengetahui akibat hukum atas Tindak pidananya, kemudian memiliki Ikhtiyar. Sehingga pelaku harus mempertanggugjawabkan Tindak pidanya tersebut. Adapun perihal penjatuhan hukuman, tidak dijatuhkan hukuman pokok seperti qishash dan had, akan tetapi dijatuhkan selain hukuman pokok. Dimana untuk bentuk, jumlah serta ukuran hukuman sendiri merupakan otoritas hakim dengan mempertimbangkan tingkat keparahan Psikopat yang diidap, serta Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Dengan ketentuan hukuman tersebut cukup untuk mewujudkan tujuan hukuman sesuai prinsip dalam Syari’at Islam, yaitu pencegahan dan pengajaran agar terwujudnya kehidupan umat manusia yang sejahtera dan damai.

Kata kunci

Pertanggungjawaban Pidana, Psikopat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Criminal Responsibility (Pertanggungjawaban Pidana) Bagi Pelaku Tindak Pidana Penderita Psikopat Menurut Hukum Pidana Islam2020 · oai:ais:skripsi:6634

Publikasi terkait