Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan yang berujung kematian, khususnya ketika pelaku diduga mengalami gangguan jiwa berat. Kasus di Polres Pasaman menjadi latar belakang penelitian ini, di mana proses penyidikan dihentikan karena alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya pelaku secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan konsep pertanggungjawaban pidana, karena pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan setelah kejadian dan diduga kuat pelaku sehat secara kejiwaan saat melakukan tindak pidana.
Kata kunci
Gangguan Jiwa, Pertanggungjawaban Pidana.