Abstrak
ABSTRAK Fitri, Risa Yulia. “Analisis Prosedur Pembiayaan Murabahah dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Nasabah Pada Masa Covid-19 Di PT. BPRS Carana Kiat Andalas Bukittinggi”Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi, Pembimbing Dr. Hesi Eka Puteri., SE,M..Si. Kata Kunci: Prosedur, Pembiayaan muarabahah, Nasabah Prosedur adalah untuk membantu seseorang dalam memahami bagaimana cara melakukan sesuatu dengan tepat, sehingga tujuan dapat tercapai secara efisien dan efektif. Agar seorang nasabah mudah memahami dan mengikuti aturan dalam prosedur pembiayaan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah fenomena bahwa ketika nasabah akan melakukan pembiayaan murabahah di PT. BPRS Carana Kiat Andalas ada beberapa prosedur yang harus dilaukan oleh bank dan dilakan oleh calon nasabah diantaranya permohonan pembiayaan, pengumpulan data atau investigasi, analisis pembiayaan, persetujuan pembiayaan, pengumpulan data tambahan, pengikat atau perjanjian, pencairan, minitoring. Namun pada saat masa pandemi covid-19 ini PT. BPRS Carana Kiat Andalas mengecualikan nasabah pedagang atau uasahanya ang kurang selektif dimasa pandemic covid-19 seperti kafe-kafe, sekolah-sekolah, toko fashion dan lain-lain, dikarenakan adanya aturan prosedur baru berpengaruh pada jumlah nasabah pembiayaan murabahah disebabkan sebagaian calon nasabah sudah termasuk dalam kriteria prosedur adanya pengecualian dalam suatu uasaha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana peneliti mengumpulkan objek penelitian berdasarkan fakta yang ada di lapangan, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Dengan melakukan wawancara langsung kepada objek yang melakukan analisis terhadap prosedur pembiayaan murabahah yaitu kepala marketing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembiayaan murabahah di PT. BPRS Carana Kiat Andalas menggunakan prosedur baru dengan mengecualikan para usaha yang kurang selektif dimasa pandemic seperti para pengrajin, toko fashion, sekolah-sekolah tanpa harus menganalisis rasio keuangan calon nasabah tersebut, karena adanya aturan baru membuat calon nasabah untuk tidak mengajukan pembiayaan karena tidak termasuk dalam kriteria. Oleh karena itu solusi dari masalah ini adalah seharusnya pihak bank tetap melakukan analisis ulang untuk melakukan pembiayaan kepada pengusaha dan memberikan pelayannan yang lebih baik lagi agar meninhkatnya jumlah nasabah pembiayaan pada masa covid-19 dan harus tetap memberi ketegasan kepada nasabah yang terdampak covid walaupun mereka sudah mendapatkan keringan dalam ansuran pembiayaan.