Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Prosedur dan Pelaksanaan Tabungan Qurban pada BMT Agam Madani Nagari Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam Periode 2012-2017” yang ditulis oleh Afritha Wella Sari, Nim 3315.369. Skripsi mahasiswa jurusan S1 Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini adalah BMT Agam Madani Nagari Koto Rantang mempunyai tabungan qurban yang merupakan salah satu produk BMT Agam Madani yang ditujukan untuk membantu anggota dalam perencanaan ibadah qurban. Tujuan penelitian ini untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana prosedur dan pelaksanaan Tabungan Qurban pada BMT Agam Madani Nagari Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam dan apa saja kendala yang dihadapi dalam prosedur dan pelaksanaan tabungan qurban pada BMT Agam Madani Nagari Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara langsung dengan kepala Manajer dan nasabah untuk menggali informasi terkait permasalahan yang peneliti angkat, serta observasi secara langsung terhadap objek tertentu yang menjadi fokus penelitian segala sesuatu yang berhubungan dengan Tabungan Qurban. Serta dokumentasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di BMT Agam Madani Nagari Koto Rantang, prosedur dan pelaksanaan tabungan qurban di BMT Agam Madani Nagari Koto Rantang pada dasarnya sama dengan tabungan yang lainnya, yakni harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di BMT. Misalnya foto copy KTP/SIM, mengisi formulir pembukaan tabungan, setoran awal dan bebas administrasi pembukaan tabungan. Penggunaan akad pada produk Tabungan Qurban di BMT Agam Madani Nagari Koto Rantang yaitu menggunakan akad wadi’ah, yaitu titipan murni yang tidak bisa diambil kapan saja, karena dalam pengambilan tabungan qurban hanya bisa diambil satu kali saja yakni menjelang hari raya Idul Adha. Kata kunci : pelaksanaan, prosedur, tabungan qurban serta akad wadi’ah