Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Pelaksanaan Wasiat Tanaman Pala Di Nagari Taluak Tigo Sakato Kecamatan Batang Kapas Perspektif Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Wasiat Tanaman Pala Di Nagari Taluak Tigo Sakato Kecamatan Batang Kapas Perspektif Hukum Islam” yang disusun oleh Randa Dwi Putra NIM 1119007 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Motivasi penulis melakukan penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus yang terjadi dalam pelaksanaan wasiat di Nagari Taluak Tigo Sakato Kecamatan Batang Kapas berkaitan dengan wasiat Tanaman Pala. Dalam pelaksanaannya wasiat dilakukan secara tidak tertulis atau lisan tanpa menghadirkan 2 orang saksi dan kemudian dalam penamaan atau penyebutan wasiatnya menggunakan kata “Bersama” yaitu Tanaman Pala Bersama. Dari hal tersebut peneliti ingin meneliti bagaimana bentuk pelaksanaan wasiat di Nagari Taluak Tigo Sakato dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan wasiat di Nagari Taluak Tigo Sakato. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi dan wawancara yang dilakukan dengan masyarakat (penerima wasiat), tokoh adat, dan tokoh agama. Selanjutnya data tersebut penulis analisis yaitu dengan menggunakan metode induktif dan deduktif. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan di Nagari Taluak Tigo Sakato Kecamatan Batang Kapas, hasil penelitian yang peneliti temukan yaitu terdapat 2 macam permasalahan dalam wasiat. Pertama dalam pelaksanaannya wasiat diberikan kepada orang tertentu dilakukan secara tidak tertulis atau lisan tanpa menghadirkan 2 orang saksi sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat. Kedua dalam penamaan wasiat itu menggunakan kata “Bersama” yaitu Tanaman Pala Bersama sehingga timbul kesalah pahaman dalam masyarakat, karena masyarakat yang tidak tau maksudnya mengira bersama itu untuk semua masyarakat padahal kata bersama itu ditujukan untuk beberapa keluarga yang menerima wasiat tersebut. Sedangkan dalam Hukum Islam, wasiat itu boleh tidak tertulis atau lisan namun harus menghadirkan 2 orang saksi karena wasiat secara lisan sah apabila diucapkan dihadapan dua orang saksi. Terdapat perbedaan dalam pelaksanaan wasiat menurut hukum Islam dengan yang terjadi di Nagari Taluak Tigo Sakato. Namun pelaksanaan wasiat tersebut sama-sama bertujuan untuk kebaikan bersama dalam melaksanakan wasiat karena cara pelaksanaan yang diterapkan di Nagari Taluak Tigo Sakato tersebut mengikuti tata cara pelaksanaan wasiat orang-orang terdahulu.

Kata kunci

Wasiat, Pelaksanaan, Masyarakat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pelaksanaan Wasiat Tanaman Pala Di Nagari Taluak Tigo Sakato Kecamatan Batang Kapas Perspektif Hukum Islam2023 · oai:ais:skripsi:12299

Publikasi terkait