Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK KANDUNG DARI PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN DALAM SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 DITINJAU DARI MAQASHID SYARI'AH AL-SYATIBI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•11 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Wasiat Wajibah bagi Anak Kandung dari Perkawinan Tidak Dicatatkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Ditinjau dari Maqashid Syari’ah Al-Syatibi (Studi di Pengadilan Agama Bukittinggi)” yang ditulis oleh M. Faiz Ali dengan NIM 1122111, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan tentang hak keperdataan anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam, akan tetapi tidak dicatatkan secara resmi. Perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menyebabkan anak mengalami kesulitan dalam memperoleh hak keperdataannya, termasuk hak yang berkaitan dengan harta peninggalan. Untuk memberikan perlindungan, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai solusi bagi anak kandung dari perkawinan tidak dicatatkan untuk mendapatkan wasiat wajibah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat hakim mengenai ketentuan pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung dari perkawinan tidak dicatatkan serta menganalisis SEMA serta pendapat hakim tersebut dengan maqashid syari’ah al-Syatibi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan tiga orang hakim Pengadilan Agama Bukittinggi. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, SEMA Nomor 3 Tahun 2023, buku, jurnal, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian, data tersebut dianalisis menggunakan teori maqashid syari’ah al-Syatibi sebagai alat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Bukittinggi memandang ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai suatu bentuk perkembangan hukum yang progresif dan berorientasi pada perlindungan anak. Adanya ketentuan mengenai pemberian wasiat wajibah tersebut tidak untuk mengubah keabsahan perkawinan serta tidak menjadikan anak tersebut sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam di Indonesia tetapi sebagai sarana untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak. Dalam penerapannya, wasiat wajibah tidak diberikan secara otomatis. Hakim tetap melakukan pembuktian mengenai perkawinan orang tuanya, hubungan anak dengan pewaris, dan syarat lainnya yang menunjukkan anak tersebut memang berhak mendapatkannya. Dalam maqashid syari’ah al-Syatibi, SEMA tersebut dikategorikan maqashid al-ashliyah, tabi’ah, maqashid khassah dan berada pada tingkat daruriyat serta memiliki unsur hajiyat. Kemudian, sejalan dengan pemeliharaan lima unsur pokok, terutama hifzl al-nasl, hifz al-mal, dan hifz al-nafs.

Kata kunci

Wasiat Wajibah, Perkawinan Tidak Dicatatkan, SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Maqashid Syari'ah Al-Syatibi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK KANDUNG DARI PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN DALAM SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 DITINJAU DARI MAQASHID SYARI'AH AL-SYATIBI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI)2026 · oai:ais:skripsi:21464

Publikasi terkait