Abstrak
ABSTRAK Sawal Ardiansyah, 2021. “implementasi transaksi pagang gadai sawah menurut perspektif ekonomi islam (studi kasus Kenagarian Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam)”. Program Studi Ekonomi Islam S1, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Dosen Pembimbing Rahmi, MA Latar belakang penulis menulis masalah ini karena masih banyaknya pendapat masyarakat mengenai pagang gadai di Kenagarian Koto Kaciak menganai boleh tidaknya pelaksanaan pagang gadai dan penerapan pelaksanaan pagang gadai di Kenagarian Koto Kaciak bertentangan dengan gadai dalam islam. Bahwasannya barang jaminan dalam islam hanya sebatas jaminan dari hutang yang dipinjam, tetapi barang jaminan di Kenagarian Koto Kaciak dimanfaatkan sepenuhnya oleh penerima gadai. hal ini bertentangan dengan islam karena barang jaminan yang diambil manfaatnya adalah Riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pagang gadai di Kenagarian Koto Kaciak dan pelaksanaan pagang gadai sesuai dengan perspektif ekonomi islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan masyarakat Kenagarian Koto Kaciak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat menyebut pagang gadai dengan sebutan salang pinjam. Dalam pelaksanaannya telah memenuhi rukun dan syarat gadai menurut islam tetapi, dalam pemanfaatan sawah telah mendatangkan kemudharatan kepada penggadai karena hasil sawah dikuasai sepenuhnya oleh penerima gadai dan tidak ada batas waktu dalam pemanfaatanya.