Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Rahmawati NIM 3717.073, Jurusan S1 Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dengan berjudul “Analisis Sistem Penetapan Harga Makanan Di Tinjau Dari Perspektif Bisnis Islam (Studi Kasus: Rumah Makan Adek, Maninjau, Kec. Tanjung Raya, Kab. Agam)” atas bimbingan Bapak Gusril Basir SH, M, Hum. Latar belakang penulis ialah berdasarkan hasil observasi yang di lakukan di Rumah makan Adek Maninjau-Lubuk Basung, Maninjau, Kec. Tanjung Raya, Kab. Agam di dapatkan informasi bahwa terdapat perbedaan dalam penetapan harga makanan karena jual belinya dilakukan secara penghidangan. Semua menu makanan di hidangkan di atas meja. Dengan sistem penghidangan tersebut memberikan kebebasan kepada konsumen untuk mengambil apa saja yang di inginkan. Setelah makan pembeli membayarnya ke kasir dan menyebutkan apa saja yang mereka makan Namun pada saat pembayaran harga yang di cantumkan berbeda dengan harga yang di bayarkan oleh konsumen sehingga konsumen menjadi kecewa. Selain perbedaan penetapan harga pada sistem prasmanan juga terjadi perbedaan penetapan harga pada konsumen yang memakai kendaraan roda empat dan roda dua. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam rumah makan belum menerapkan prinsip etika bisnis syariah dalam kegiatan jual belinya. Kata kunci: Etika Bisnis Syariah, Penetapan Harga