Abstrak
ABSTRAK Dede Ihksan Maulana (33.16.204). Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No 81/2011 Tentang Pengembalian Dana Tabarru’ Bagi Peserta Asuransi Yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir (Studi Kasus Pada PT. AXA Mandiri Syariah Kantor Cabang Lubuk Sikaping). Skripsi, Program Studi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi 2021. Penelitian ini dilatar belakingi oleh adanya nasabah yang meminta kembali dana tabarru’ sebelum masa perjanjian berakhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengembalian dana tabarru’ bagi peserta asuransi yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir dalam Fatwa Dewan Syariah No 81/DSN-MUI/III/2011 di AXA Mandiri Syaraiah Kantor Cabang Lubuk Sikaping. Selanjutnya untuk mengetahui kendala pengembalian dana tabarru’ bagi peserta asuransi yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir di AXA Mandiri Syaraiah Kantor Cabang Lubuk Sikaping. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe deskripstif. Teknik pengambilan informan menggunakan Purposive Sampling Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Kemudian data dianalisis dengan memakai analisis interaktif reduksi data, displasy data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi pengembalian dana tabarru’ bagi peserta asuransi yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir dalam Fatwa Dewan Syariah No 81/DSN-MUI/III/2011 di AXA Mandiri Syaraiah Kantor Cabang Lubuk Sikaping yaitu: (a) peserta asuransi syariah secara individu tidak boleh meminta kembali dana Tabarru’, (b) Perusahaan Asuransi Syariah tidak berwenang untuk mengembalikan Dana Tabarru’. Perusahaan asuransi syariah tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan-aturan mengenai dana tabarru, termasuk pengembalian dana tabarru pada saat underwriting. Jadi, pengembalian dana tabarru diperbolehkan asalkan sesuai dengan perjanjian dalam underwriting antar peserta dan perusahaan, dan bukan sebagai wakil dari peserta, dan (c) Membuat Aturan-Aturan Mengenai Penggunaan Dana Tabarru’, 2) Kendala Pengembalian Dana Tabarru’ Bagi Peserta Asuransi Yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir di AXA Mandiri Syaraiah Kantor Cabang Lubuk Sikaping yaitu : (a) Kurangnya pemahaman nasabah terhadap akad tabarru. dan (b) Kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak AXA Mandiri Syariah cabang Lubuk Sikaping, sehingga masyarakat kurang mengetahui bank syariah khususnya dana tabarru, baik mengenai hakikat, produk maupun fasilitas yang ditawarkan. Kata kunci: Implementasi, Fatwa DSN-MUI No 81/2011, Dana Tabarru’