Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi Tentang Jihad dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999”, yang ditulis oleh Elvi Rahmi Elisa, NIM 1317.040, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh fatwa Yusuf al-Qaradhawi yang menegaskan bahwa sesungguhnya tindakan (bom bunuh diri) itu dipandang sebagai salah satu cara berjihad di jalan Allah yang paling agung/mulia. Yusuf al-Qaradhawi membolehkan melakukan tindakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh rakyat Palestina, tujuannya untuk memberikan rasa takut dan membuat gentar terhadap musuh-musuh Israel. Sedangkan Praktik istisyhaad (bom bunuh diri) Ini bertentangan dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999, secara emplisit dan ekspisit undang-undang yang bertentangan dengan tindakan bom bunuh diri adalah pasal 1 dan pasal 4. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang bagaimana pemikiran Yusuf al-Qaradhawi tentang jihad dan bagaimana relevansi jihad menurut pemikiran Yusuf al-Qaradhawi jika dilihat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Jenis penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research) dengan mengumpulkan data dari kitab terjemahan dan bubu-buku, baik buku yang menjadi sumber primer seperti kitab Min Hadhyi al-Islam Fatawa al-Mu’asirah (fatwa-fatwa kontemporer jilid 3), Ringkasan Fiqih Jihad dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 maupun buku-buku penunjang lainnya sebagai sumber sekunder. Kemudian diolah dengan cara mengelompokkan data-data tersebut. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deduktif. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa dalam fatwanya Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa praktik istisyhad (bom bunuh diri) yang dilakukan oleh para pemuda Palestina dalam menghadapi tentara Israel merupakan salah satu bentuk jihad, bahkan jihad semacam itu dipandang oleh Yusuf al-Qaradhawi sebagai cara yang paling mulia dan dikategorikan kepada tindakan mencari syahid (‘amaliyah al-istisyhad). Fatwa Yusuf al-Qaradhawi tentang bom bunuh diri ini tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999, karena secara emplisit dan eksplisit ini sangat bertentangan dengan tindakan bom bunuh diri yang mana terdapat dalam pasal 1 dan pasal 4, sudah sangat jelas sekali bahwa tindakan bom bunuh diri ini termasuk pelanggaran HAM, karena orang yang lelakukan tindakan bom bunuh diri tersebut sudah menghilangkan hak hidup orang lain untuk hidup atau mengambil hak hidup orang lain. Secara kodratnya manusia itu telah diberikan Hak oleh Allah yang wajib dihormati, sedangkan orang yang melakukan tindakan bom bunuh diri ia telah melanggar hak asasinya sendiri, apalagi ia telah menghilangkan nyawa banyak orang.