Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Pemikiran Yusuf al-Qaradhawi Mengenai Pembongkaran Kuburan serta Relevansinya dengan Maqashid al-Syari’ah” yang disusun oleh Putri Nur’aini, NIM. 1115.010, tahun 2019. Maksud dari judul skripsi ini adalah mengkaji pemikiran Yusuf al-Qaradhawi tentang pembongkaran kuburan serta relevansi pemikiran tersebut dengan maqashid al-syari’ah. Motivasi penulis dalam membahas permasalahan ini adalah berkaitan dengan kemuliaan manusia. Kemuliaan didapatkan oleh manusia tidak hanya ketika ia masih hidup, namun setelah meninggal pun ia masih mendapatkan kemuliaan. Bahkan kuburannya pun masih tetap dihormati. Berkaitan dengan menghormati kuburan, salah seorang ulama kontemporer bernama Yusuf al-Qaradhawi justru memperbolehkan melakukan pembongkaran kuburan. Berangkat dari kebolehan membongkar kuburan yang dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradhawi ini, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut pemikiran beliau mengenai pembongkaran kuburan serta mengkaji relevansi pemikiran Yusuf al-Qaradhawi ini dengan maqashid al-syari’ah. Penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian library research (penelitian pustaka) dan berdasarkan sifatnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan teknik penelaahan naskah atau studi kepustakaan, sedangkan dalam teknik analisa data digunakan metode deduktif dan induktif. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebolehan membongkar kuburan menurut Yusuf al-Qaradhawi dikarenakan adanya dua sebab yaitu, sebab kemashlahatan mayat dan dengan sebab kemaslahatan jama’ah (kepentingan umum). Relevansi pemikiran Yusuf al-Qaradhawi ini dengan maqashid al-syari’ah ialah: pertama, kebolehan pembongkaran kuburan dengan sebab untuk mewujudkan kemashlahatan mayat. Sehingga segala hal yang dapat menghambat terciptanya kemashlahatan mayat menjadi sebab diperbolehkannya melakukan pembongkaran kuburan. Salah satunya pembongkaran kuburan yang disebabkan karena adanya air kotor yang masuk ke dalam kuburan. Dilihat dari maqashid al-ashliyah (tujuan utama) dibolehkannya pembongkaran kuburan ini adalah untuk memelihara agama (hifz al-din) yaitu dengan menjalankan perintah agama diantaranya perintah untuk berbuat baik. Dalam hal ini berbuat baik kepada mayat dilakukan dengan cara memberikan tempat yang layak bagi mayat, sedangkan jika dilihat dari maqashid al-tabi’ah (tujuan tambahan)nya ialah untuk mengeluarkan mayat dari kuburan tersebut agar tidak terendam bersama air yang merembes masuk ke dalam kuburan. Kedua, kebolehan melakukan pembongkaran kuburan dengan sebab untuk mewujudkan kemaslahatan jama’ah (kepentingan umum). Kepentingan orang-orang yang masih hidup harus lebih diutamakan. Apabila dibiarkannya kuburan itu akan menimbulkan mudharat bagi masyarakat, maka diperbolehkan membongkar kuburan tersebut dan memindahkannya ke tempat lain. Dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi memberikan contoh perihal penyaluran sumber mata air ke tempat yang sulit mendapatkan air, di mana hal tersebut dapat terlaksana jika kuburan yang berada di sekitar sumber mata air dibongkar. Kebolehan membongkar kuburan dalam hal ini ditujukan untuk pemeliharaan jiwa pada tingkat hajiyyat.