Abstrak
ABSTRAK Muhammad Hasbi Wildani, NIM. 1121135. Judul skripsi: “Analisis Pandangan Ulama PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) Kota Bukittinggi Terhadap Nikah Misyar Perspektif Yusuf Al-Qaradhawi”. Maksud dari judul ini adalah membahas secara mendalam bagaimana pandangan dari Ulama PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) Kota Bukittinggi terhadap Nikah Misyar berdasarkan Perspektif Yusuf Al-Qaradhawi. Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2025. Nikah Misyar secara tekstual mengisyaratkan bahwa adanya pelepasan hak dari istri terhadap suaminya. dimana pihak laki-laki tidak bertanggung jawab secara finansial terhadap pasangan misyarnya. Meski seperti itu Nikah Misyar dianggap sah karena memenuhi Rukun dan Syarat. Namun terdapat pelepasan beberapa hak dan kewajiban yang lazimnya melekat dalam institusi perkawinan Islam. Yusuf Al-Qardhawi mufti besar Mesir mengatakan hukum ini boleh namun tidak dianjurkan dan ulama ketika itu menganggap kelonggaran itu sebagai dalil hukum untuk membolehkan praktek nikah misyar, Inilah yang kemudian membuat Ulama berpendapat bahwa Yusuf AL-Qaradhawi terlalu longgar dalam menerapkan kaidah ushul fiqh terutama dalam aspek penerapan qiyas yang kurang tepat dan kurang dalam mempertimbangkan tujuan -tujuan esensial pernikahan dalam islam seperti pembentukan keluarga sakinah, perlindungan nasab dan tanggung jawab sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) Kota Bukittinggi secara mendalam terhadap pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang nikah misyar dan bagaimana kemungkinan pelaksanaan nikah misyar di Kota Bukittinggi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama PERTI Kota Bukittinggi tidak sependapat dengan Yusuf Al-Qaradhawi mengenai nikah misyar, dengan ulama PERTI yang berpegang pada mazhab Syafi’i lebih berhati-hati dalam menetapkan hukum dan cenderung menolaknya karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip pernikahan Islam yang ideal. Meskipun keduanya mengakui bahwa nikah misyar sah secara syariat, perbedaan terletak pada pendekatan istinbath hukum, di mana Al-Qaradhawi menggunakan pendekatan istislahi yang mempertimbangkan maslahat, sementara ulama PERTI mengutamakan qiyas yang lebih ketat. Sebagian besar ulama PERTI menolak pemberlakuan nikah misyar di Kota Bukittinggi karena bertentangan dengan norma sosial dan budaya setempat, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan syarat regulasi yang ketat untuk menghindari dampak negatif. Secara keseluruhan, meski nikah misyar dapat diterima dalam kondisi tertentu, penerapannya di masyarakat memerlukan pertimbangan sosial, budaya, dan hukum yang lebih luas.