Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Tradisi Manakuak Ari Dalam Pesta Pernikahan Di Nagari Lawang Kecamatan Matur Kabupaten Agam Menurut Perspektif Hukum Islam “. Maksudnya adalah bagaimana pelaksanaan manakuak ari dalam pesta pernikahan yang telah melangsungkan akad nikah di Kenagarian Lawang. Skripsi ini disusun oleh Rahmayuni, NIM. 1116.079 Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhsiyah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 2020 M/1441 H. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh sebuah tradisi di Nagari Lawang dalam pelaksanaan pesta pernikahan/walimah setelah akad nikah yaitu Manakuak Ari. Tradisi Manakuak Ari terhadap mempelai laki-laki secara khusus sesuai dengan ketentuan adat setempat, dimana kedua mempelai yang sudah sah sebagai suami istri belum bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suami istri sebelum melaksanakan manakuak ari secara hukum adat. Acara manakuak ari secara khusus tidak ada diatur atau dibahas dalam Hukum Islam. Tetapi “Manakuak Ari” ini sudah berakar menjadi suatu adat yang tidak dapat dibantah karena telah berlangsung semenjak dahulu ditengah-tengah masyarakat di Kenagarian Lawang. Bahkan aturan ini sudah menjadi kesepakatan niniak mamak nan tigo puluah dikato Kenagarian Lawang. Dalam tradisi Manakuak Ari ini ada beberapa hal yang dilaksanakan atau disebut barundiang yaitu mancabiak siriah, maliek paretongan dan manjapuik marapulai, dan benda yang wajib dibawa untuk pelaksanaan manakuak ari yaitu carano yang diisi di dalamnya siriah langkok, pinang, sadah, gambie, dan rokok, lamang, pinyaram dan beras. Setelah pelaksanaan Manakuak Ari, maka mempelai laki-laki baru boleh pulang kerumah mempelai wanita dan melakukan hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Mengadakan penelitian langsung, dengan mengadakan obsevasi dan wawancara kepada orang-orang yang terkait dengan penelitian yaitu Niniak Mamak, ketua KAN, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Masyarakat. Pengumpulan data Library Research ( penelitian pustaka) yaitu mengumpulkan bahan dari data-data dan buku-buku yang ada relevansinya dengan penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat ditemukan bahwa pelaksanaan tradisi Manakuak Ari di Kenagarian Lawang setelah pelaksanaan akad nikah adalah sebagian kecil masyarakat merasa keberatan dengan aturan yang seperti ini, karena Tradisi manakuak ari menimbulkan kesulitan dan menyebabkan kedua mempelai belum boleh untuk tinggal serumah. Tetapi dilihat dari tujuan dibuatnya aturan ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam, karena ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat Nagari Lawang. Berdasarkan hukum Islam dari segi tujuannya tradisi ini dikategorikan sebagai ‘Urf Shahih karena sesuai dengan falsafah adat Minangkabau adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Tradisi ini merupakan penghargaan kepada laki-laki sebagai pemimpinn dan menghargai sebuah ikatan pernikahan.