Abstrak
ABSRTAK Skripsi ini berjudul “ANALISIS PENYEDIAAN LAPAK DI PASAR TRADISIONAL MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi kasus pasar Jumat Nagari Aia Gadang Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat, yang disusun oleh Cici Marlina Nim. 3214.009. Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk sistem Penyediaan lapak di Pasar Tradisioal Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi kasus pasar Jumat Nagari Aia Gadang Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat). Judul penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan sebuah pasar tradisional Di Nagari Aia Gadang Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat. Di pasar Jumat terdapat berbagai lapak seperti los, gerai, serta dasaran terbuka. Yang mana lapak tersebut disewakan oleh pegurus pasar kepada yang ingin berjualan di pasar Jumat tersebut. Jenis penelitian skripsi ini penelitian kualitatif deskriptif yaitu menganalisis dan menjelaskan, penelitian ini mengunakan metode penelitian lapangan (Field Reseach). Sumber data yang diambil dalam penelitian ini yaitu data primer (data yang diperoleh langsung) dan data sekunder (data pendukung).Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, disamping itu juga mengunakan trigulasi data (teknik pemeriksaan keabsahan informasi). Sebagai kesimpulan dari pembahasan ini bahwa Dilihat dari penyediaannya lapak di Pasar Jumat Nagari Aia Gadang Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat pada dasarnya itu belum sesuai dengan kajian Ekonomi Islam, Di pasar Jumat setiap pedagang yang ingin berjualan dipasar harus menyewa tempat terlebih dahulu dan harus membayar uang sewa dahulu baru lapak di serahkan kepada pedagang. Hal ini lah yang belum sesuai dengan kajian ekonomi Islam karna jika ada sewa terhadap suatu lapak maka itu akan membuat akses pasar terhambat untuk pedagang lain yang juga ingin berjualan di lapak tersebut. Selain biaya sewa juga adanya retribusi pasar di pasar Jumat. Sedangkan Pada masa Rasullulah SAW, Rasullulah SAW menyatakan bahwa pasar harus dapat diakses secara bebas oleh semua orang tanpa adanya pungutan sewa atas lapak yang di tempati pedagang dan tidak adanya retribusi pasar maupun pajak,dan Seharusnya ketersediaan pasar untuk orang bergadang serupa dengan ketersediaan jalan raya untuk berlalu lintas atau ketersediaan madrasah untuk menuntut ilmu. Selain itu di pasar Jumat didirikan bangunan seperti los, gerai atau dasaran terbuka di pasar. Hal ini juga belum sesuai dengan kaidah – kaidah pasar pada zaman Rasullulah SAW. Pada masa Rasullulah SAW, Rasullulah SAW bersabda “inilah pasar kalian, jangan membuat bangunan apa pun dengan batu (la tatahajjaru) diatasnya dan jangan biarkan pajak (kharaj) dikenankan atas nya.”(As- Samhudi, Wafa al Wafa, 747 – 8). Seharusnya pasar itu menganut ketentuan mesjid, barang siapa datang terlebih dahulu di suatu tempat duduk, maka tempat itu untuknya, sampai dia berdiri dari situ dan pulang kerumahnya atau selesai jual belinya.