Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

JUAL BELI ALUANG-ALUANG MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM ( Studi Kasus di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Jual Beli Aluang-Aluang Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam)”, yang ditulis oleh Jera Putri, NIM. 1216.007, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli aluang-aluang yang dilakukan oleh masyarakat di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung dan untuk mengetahui kedudukan hukum jual beli aluang- aluang yang dilakukan oleh masyarakat di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung dalam konteks Hukum Islam. Pembahasan judul ini dilatarbelakangi oleh fenomena dari lapangan yang penulis lihat bahwa maraknya masyarakat melakukan transaksi jual beli dengan cara aluang-aluang (perantara) yang memperjualbelikan semua hasil dari pertanian seperti kelapa, jengkol, jagung, ayam, pinang, dan lain-lain sebelum sampai datang ke pasar. Untuk mendapatkan bahan-bahan dalam penulisan ini, penulis mengadakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, dan didukung dengan penelitian pustaka sebagai tinjauan teoritis (library research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada para informan, yaitu kepada aluang-aluang (perantara) maupun petani yang berada di Pasar Balai Selasa, kemudian data yang penulis peroleh dari lapanga diolah dan dianalisa menggunakan metode induktif, deduktif, dan komperatif. Dari analisa tersebut dapat penulis simpulkan bahwa Aluang-aluang (perantara) di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, secara langsung membeli barang dagangannya ke lahan pertanian dan dibayar dengan harga yang tidak sesuai harga pasaran, karena tidak adanya kejujuran aluang-aluang dalam penetapan harga dan adanya kecenderungan aluang-aluang yang suka mengambil keuntungan yang berlipat ganda dari hasil transaksi jual beli tersebut sehingga satu pihak merasa dirugikan (terzolimi). Akan tetapi sebagian aluang-aluang sudah melakukan transaksi jual beli sesuai dengan ajara Islam. Sedangkan hukum jual beli yang dilakukan oleh Aluang-aluang di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam boleh dilaksanakan karena hukum jual beli itu adanya barang yang akan diperjualbelikan, dapat dimiliki, dapat dimanfaatkan, adanya penjual dan pembeli, dan lain-lain. Akan tetapi dalam penetapan harga masih terdapat kecurangan dan ketidak adilan dalam melakukan transaksi jual beli. Hal ini bisa saja diakibatkan karena ketidaktahuan atau kurang pahamya masyarakat tentang aturan jual beli yang ada dalam Islam. Akan tetapi kegiatan jual beli melalui aluang-aluang yang sesuai dengan aturan Islam maka itu dibolehkan, dan adapun jual beli aluang-aluang yang tidak dibolehkan seperti mengandung gharar karena adanya ketidak jujuran dalam melakukan transaksi jual beli. Jual beli seperti inilah yang banyak dilakukan dalam kalangan masyarakat maka dari itu perlu diluruskan sesuai dengan hukum Islam.

Kata kunci

Jual Beli

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1JUAL BELI ALUANG-ALUANG MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM ( Studi Kasus di Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam)2020 · oai:ais:skripsi:6547

Publikasi terkait