Abstrak
Penelitian ini membahas tentang praktik jual beli jilbab dengan penangguhan pembayaran yang terjadi antara pedagang grosir dan pedagang eceran di Pasar Aur Kuning, Bukittinggi. Dalam transaksi ini, pedagang grosir menawarkan harga yang lebih rendah untuk pembayaran tunai, sementara harga akan meningkat jika pembayaran dilakukan secara kredit atau tertunda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan akad jual beli tersebut dan perspektif fiqh muamalah terkait transaksi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi dan wawancara terhadap pedagang grosir dan pedagang eceran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penangguhan pembayaran mengandung unsur ketidakadilan, karena banyak pedagang eceran merasa dirugikan oleh kenaikan harga akibat keterlambatan pembayaran. Dari perspektif fiqh muamalah, transaksi ini dianggap fasid (rusak) karena mengandung dua akad dalam satu transaksi (bai‟ataini fi bai‟ah), yang dilarang dalam Islam, mengandung unsur gharar, dan dapat merugikan salah satu pihak.