Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “JUAL BELI TERHADAP ALPUKAT YANG MASIH BERPUTIK DI TINJAU DARI PANDANGAN FIQIH MUAMALAH” Skripsi ini ditulis oleh Doni Saputra, Nim. 1214.019, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul ini dari secara keseluruhan adalah untuk mengetahui bagaimana hukum jual beli terhadap alpukat yang masih berputik yang terjadi di Jorong Tambuo Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang. Faktor utama yang memotivasi penulis dalam memilih judul ini karena masyarakat di Jorong Tambuo, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, yang melakukan transaksi jual beli alpukat dalam keadaan yang berputik, sedangkan alpukat tersebut belum pasti kematangannya (belum jelas kelayakannya), dan pemilik alpukat telah menjual alpukat tersebut kepada pembeli. Sedangkan dalam aturan syari’at jual beli buah-buahan itu di bolehkan apabila sudah terlihat memerah atau menguning. Oleh karena itu pembahasan dalam skripsi ini di fokuskan bagaimana pelaksanaan jual beli terhadap alpukat yang masih berputik di Jorong Tambuo Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang. Penelitian mengunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini yang penulis yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan lakukan di Jorong Tambuo Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang dan informan dalam penelitian ini adalah penjual dan pembeli di Jorong Tambuo Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang. Dalam pengumpulan Data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara dan observasi. Sedangkan di dalam analisa data, digunakan metode deskriptif yaitu metode yang mengambarkan keadaan yang terjadi di lapangan secara sistematis. Hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis menemukan pada umumnya pedagang di Jorong Tambuo mengetahui sistem jual beli buah alpukat yang masih berputik yang ada di pohon. Akan tetapi hanya sebagian dari mereka yang melaksanakan bagaimana sistem jual beli buah alpukat yang benar dan sesuai dengan syari’at Islam. Mereka tidak mengetahui mengenai ketentuan yang terdapat dalam transaksi jual beli buah alpukat yang masih berputik, menurut fiqih muamalah transaksi jual beli terhadap buah alpukat yang masih berputik di kalangan para pedagang di Jorong Tambuo termasuk perbuatan yang melanggar aturan syari’at yang berakibat tidak sahnya jual beli. Jual beli ini dapat dikategorikan sebagai jual beli Gharar karena ada unsur ketidak pastian dalam buah alpukat yang diperjual belikan, dan termasuk kedalam jual beli yang dilarang oleh syari’at.