Abstrak
Skripsi ini berjudul “Praktik Jual Beli Buket Uang Menurut Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Di Manda Florist Desa Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok” Skripsi ini disusun oleh Yolla Yolanda, NIM 1220023, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 1445/2024 M). Maksud dari penulisan ini adalah untuk mengungkap bagaimana Praktik Jual Beli Buket Uang Menurut Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Di Manda Florist Desa Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok dan bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Buket Uang Menurut Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Di Manda Florist Desa Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Pembahasan ini di latarbelakangi bahwa praktik jual beli buket uang di manda florist memperhitungkan modal dalam bentuk uang, hiasan, serta jasa yang di ambil dari pembuatan buket uang tersebut. Sehingga penulis tertarik melalukan penelitian tentang Praktik Jual Beli Buket Uang Menurut Hukum Ekonomi Syariah. penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Manda Florist Desa Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Dalam penelitian ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara, maka dari itu penulis berupaya mencari informan atau narasumber yang di jadikan sumber data penelitian pada penulis ini adalah pemilik buket beserta karyawan. sedangkan data sekundernya berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan praktik jual beli. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, mendapati bahwa Praktek jual beli buket uang di manda florist di desa limau lunggo yaitu memperhitungkan modal dalam bentuk uang, hiasan, serta jasa yang di ambil dari pembuatan buket uang tersebut. Pembuat buket uang menyatakan bahwa modal dari uang dan hiasan tetap di perhitugkan sebagai modal asal, sementara keuntungan di ambil dari pada jasa pembuata buket uang tersebut. oleh karena itu akad yang di pergunakan di dalam transaksi buket uang bukan akad jual beli tetapi akad jasa atau ujrah. Praktek pengambilan jasa dari buket uang di manda florist desa limau lunggo sudah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah yaitu memakai akad ijarah dalam hal ini manda florist mengambil ujrah atau upah dari pembuatan buket tersebut.