Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2017Versi 1

sistem jual beli pasir putih di kanagarian gaduik dalam perspektif fikih muamalah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Sistem Jual-Beli Pasir di Kanagarian Gaduik dalam Perspektif Fikih Muamalah”, Skripsi ini di tulis oleh Nola Sri Wahyuni, NIM. 1213. 018, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syari‟ah, IAIN Bukittinggi. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang sistem jual beli pasir di Kanagarian Gaduik dalam perspektif fikih muamalah. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh sistem jual beli yang dilakukan oleh pembeli pasir untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya, seperti yang terjadi di Jorong Mato Aia Gaduik terdapat beberapa spekulasi mengenai jual beli pasir putih ini dimana pembeli membeli pasir sekebun berdasarkan luas tanah, pembeli hanya mentaksirkan harga berdasarkan luas tanah, dengan jual beli pasir putih dengan cara sekebun ini pembeli mendapatkan keuntungan yang sangat banyak sedangkan bagi penjual mengalami kerugian dan hal tersebut tidak diperbolehkan dalam islam, karena dalam jual beli ini terdapat unsur ketidakjelasan dalam jual beli karena objeknya masih berada dalam kebun. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif yaitu sebuah penelitian yang di lihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala-gejala maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan dan menganalisis data di lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah beberapa pembeli dan beberapa orang penjual sebagai informan kunci untuk membantu penulis dalam mengumpulkan data-data di lapangan. Dalam mengumpulkan data di lapangan metode yang penulis gunakan adalah melalui wawancara terhadap responden yaitu beberapa pembeli, dan beberapa orang penjual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem jual beli pasir putih yang dilakukan oleh di Mato Aia Gaduik dengan dua cara:, pertama pembelian pasir putih dengan sistem pembelian permobil yang ditetapkan harga pada pada awal akad. Kedua dengan sistem borongan, yang ditaksir oleh pembeli dengan harga yang telah disepakati. Sistem jual beli pasir putih dengan teknik hitungan permobil yang dilakukan di Mato Aia Gaduik, maka hukum jual belinya sah menurut fikih muamalah. Sedangkan jual beli dengan sistem borongan tidak sesuai dengan fikih muamalah karena objeknya tidak jelas dan ada unsur keterpaksaan pada pihak penjual.

Kata kunci

jual beli pasir putih

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1sistem jual beli pasir putih di kanagarian gaduik dalam perspektif fikih muamalah2017 · oai:ais:skripsi:2089