Abstrak
ABSTRAK Skripsi yang berjudul Penyaluran Zakat Fitrah Pada Garin Masjid (Studi Kasus di Jorong Lasi Mudo, Nagari Lasi, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam) ditulis oleh Muhammad Arif, NIM. 1215056, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, 2019. Penelitian ini dilatarbelakangi karena sebagian besar masyarakat di Jorong Lasi Mudo, Nagari Lasi, Kecamatan Candung membayarkan zakat fitrah kepada garin masjid disebabkan status mereka sebagai garin masjid/mushalla karena mereka melakukan pekerjaan yang mulia yaitu mengurus dan membersihkan rumah Allah SWT. Padahal, orang yang berhak menerima zakat fitrah hanya ashnaf yang delapan bukan bagi orang yang melakukan pekerjaan mulia walaupun mereka menjaga rumah Allah SWT, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam al-Quran surat al-Taubah ayat 60. Sehingga perlu pemahaman yang mendalam untuk dapat diketahui apakah garin masjid berhak menerima zakat fitrah atau tidak berhak menerimanya. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang penyaluran zakat fitrah pada garin masjid di Jorong Lasi Mudo. Agar lebih terarahnya penelitian ini, maka penulis memberikan batasan masalah yaitu pertama, aktivitas garin masjid di Jorong Lasi Mudo. Kedua, faktor-faktor yang menyebabkan garin masjid menerima zakat fitrah. Ketiga, kondisi ekonomi garin masjid. Keempat, penyaluran zakat fitrah kepada garin masjid di Jorong Lasi Mudo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan lokasi penelitian di Jorong Lasi Mudo, Nagari Lasi, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam. Sumber data penelitian ini adalah tiga orang informan (garin) dan beberapa orang muzakki. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa aktivitas garin masjid di Jorong Lasi Mudo yaitu menjadi muadzin, menjadi imam, menjaga kebersihan dan keamanan masjid/mushalla. Sedangkan faktor yang menyebabkan garin masjid menerima zakat fitrah karena setelah penulis telusuri ternyata garin masjid tersebut termasuk ke dalam golongan ashnaf yang delapan yaitu orang miskin. Kondisi ekonomi garin masjid di Jorong Lasi Mudo, kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi walaupun tidak mempunyai harta yang berlimpah. Namun, berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) di Indonesia memberikan batas kemiskinan seseorang perbulan perkapita adalah Rp. 401.220,00. Sedangkan para garin yang telah diwawancarai pendapatannya kurang dari pendapatan yang ditetapkan oleh BPS untuk perbulannya yaitu berkisar antara Rp. 300.000,00-400.000,00. Sedangkan menurut tinjauan hukum Islam, penyaluran zakat fitrah pada garin masjid yang dilakukan di Jorong Lasi Mudo, sudah sesuai dengan hukum Islam karena termasuk kedalam ashnaf yang delapan, yaitu golongan orang miskin. Namun pemberian zakat fitrah kepada garin masjid/mushalla bukan karena statusnya sebagai garin masjid tetapi karena kondisi ekonominya yang termasuk dalam kategori miskin.