Abstrak
Skripsi ini berjudul: “Pelaksanaan Jual Beli Kelapa Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus di Korong Padang Bukit Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2X11 Enam Lingkung)”. Skripsi ini ditulis oleh Sri Mulyani, NIM. 1215.057, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 2019 M/1440 H. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jual beli kelapa dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli kelapa tersebut. Motivasi penulis memilih judul ini adalah jual beli merupakan suatu muamalah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktifitas jual beli harus sesuai dengan aturan hukum Islam. Tidak terkecuali pada jual beli kelapa di Korong Padang Bukit Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2X11 Enam Lingkung. Apabila syarat barang tidak jelas, maka Islam melarang jual beli tersebut Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan pada penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang menggambarkan, memaparkan dan menganalisis data di lapangan. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer terdiri dari petani kelapa dan pembeli kelapa (tengkulak) dan data sekunder terdiri dari buku-buku literatut yang berkaitan dengan jual beli. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan data yang terkumpul di analisis dengan mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperolah dan membuat kesimpulan supaya dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain. Setelah dilakukan penelitian, didapatkan hasilnya bahwa pelaksanaan jual beli kelapa di Korong Padang Bukit Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2X11 Enam Lingkung dilakukan dengan sistem hitung per ikat. Harga dari jual beli kelapa ditentukan oleh tengkulak sesuai dengan harga di pasaran saat itu. Harga yang ditetapkan tengkulak kalau ia sendiri yang mengambil kelapa langsung ke kebun sekitar Rp.1.700- Rp1.800,- per buah, dengan harga per ikat sekitar Rp.3.500 dan harga yang ditetapkan tengkulak jika petani yang mengambil sendiri dan menjualnya kepada tengkulak harga Rp.2.000 per buah, dengan harga per ikat kelapa Rp.4.000. dan ada sebagian tengkulak yang melakukan perhitungan buah kelapa sendiri tanpa di dampingi oleh pemilik kelapa, sehingga tidak jelas berapa kelap yang dihitung dan yang di ikat. Jadi menurut Hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli kelapa di Korong Padang Bukit Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2X11 Enam Lingkung batal karena ada unsur-unsur dalam syarat jual beli yang tidak terpenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena syarat objek jual beli yang masih diragukan yaitu, dengan alasan adanya cacat syarat sehingga yang dilarang bukan zatnya tetapi ada sifat dari zatnya itu sendiri yang tidak terpenuhi, maka jika rusak (fasid) jual belinya tetap sah namun ada unsur dari syarat jual beli yang tidak terpenuhi yaitu adanya ketidakjelasan standar ukuran dalam pelaksanaan baik itu dalam bentuk takaran maupun timbangannya.