Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Jual Beli Buket Uang Dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi yang berjudul “Jual Beli Buket Uang Dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah”, disusun oleh Gilang Perdana Sofyan Pasaribu, NIM 1219049 Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penulis mengangkat judul ini dikarenakan banyaknya praktik jual beli buket uang di lokasi penelitian yang kurang sesuai dengan kaidah jual beli. Oleh karena itu ada dua permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu Bagaimana bentuk-bentuk jual beli buket uang di Kota Bukittinggi, Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terkait jual beli buket uang di Kota Bukittinggi. Tujuan dari penelitian ini untuk bentuk-bentuk jual beli buket uang di Kota Bukittinggi Dan pandangan Hukum Ekonomi Syariah terkait jual beli buket uang di Kota Bukittinggi. Metode penelitan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini adalah Field Research (Penelitian Lapangan). Penentuan informan penelitian menggunakan teknik Purposive Sampling. Informan dalam penelitian ini adalah pihak penjual dan pembeli Bucket Uang. Jumlah keseluruhan informan adalah 4 orang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: Bentuk-Bentuk jual beli buket uang di kota bukittinggi sangat beragam. Para penjual buket uang menawarkan berbagai jenis buket uang kepada pembeli, salahsatunya yaitu jenis Money Bouquet yang terdiri dari isian uang asli dengan pecahan Rp. 1000 sampai Rp. 100.000. jumlah lembar uang juga beragam, mulai dari 6 lembar sampai 40 lembar. Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terkait jual beli buket uang di Kota Bukittinggi bahwa Dalam transaksi jual beli harus memperhatikan makna dari jual beli, mengetahui dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli, dan jual beli yang dipandang oleh Islam dilarang. Dalam penelitian yang objeknya adalah Buket Uang yang dilakukan oleh 3 Toko Buket Uang tersebut, terdapat kelebihan dalam jual beli yang sama jenis, namun kelebihan tersebut tidak untuk jual beli uang. Dalam penelitian jual beli Buket Uang ini termasuk juga kedalam Al-Sharf karena terdapat jual beli uang dengan uang yang sama jenisnya. Dalam jual beli yang dilakukan di Toko Kado Project, Bukitt Florist dan Heavens Florist Bukittinggi terdapat jual beli Al-Sharf dapat dilihat objek yang dijual dan alat pembayaranya sama yaitu berupa uang. Jual beli sesama jenis ini adalah bentuk tranksaksi yang tidak hanya menjual benda dengan benda saja, namun menjual kreatifitas dari pembuat sehingga dapat membentuk benda yang biasa menjadi istimewa untuk dijadikan hadiah, dalam praktik jual beli memang dilarang adanya jual beli benda yang sama kecuali dengan sama takarannya, seperti benda yang dijual adalah emas maka apabila melakukan jual beli emas harusnya jumlah emas yang diterima adalah sama takarannya. Berdasarkan penjelasan dalil-dalil ayat Al-Qur’an dan Hadis diatas bahwa Jual Beli Buket Uang yang dilakukan oleh toko tersebut termasuk kepada Jual Beli yang dilarang dalam islam karena terdapat jual beli suatu benda yang didalamnya terdapat uang.

Kata kunci

Jual beli, buket uang, hukum ekonomi syariah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Jual Beli Buket Uang Dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah2024 · oai:ais:skripsi:14523

Publikasi terkait