Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul Kedudukan Hukum Jual Beli Anjing (Studi Komparatif Antara al-Kasani dan al-Nawawi. Maksud judul di atas adalah mengkaji dan menela’ah perbedaan pendapat al-Kasani dan al-Nawawi tentang kedudukan hukum jual beli anjing secara komparatif, ditulis oleh Syafrita Huspika, NIM: 101 16 011, Program Studi Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara salah seorang ulama Mazhab Hanafi yakni al-Kasani dan salah seorang ulama Mazhab Syafi’I yakni al-Nawawi tentang hukum jual beli anjing. Al-Kasani membolehkan jual beli anjing sedangkan al-Nawawi melarang jual belinya. Adapun rumusan masalahan dalam penelitian ini adalah apa penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara al-Kasani dan al-Nawawi dalam hal hukum fiqih, selanjutnya bagaimanakah hukum jual beli anjing menurut al-Kasani dan al-Nawawi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara al-Kasani dan al-Nawawi tentang hukum jual beli anjing, selanjutnya untuk mengetahui metode istinbath hukum al-Kasani dan al-Nawawi tentang hukum jual beli anjing. Penelitian ini menggunakan metode library research, sumber utama dari penelitian ini adalah kitab kitab Badai’ al-Shanai’fi Tartib al-Syarai’ dan al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab dan ditambah dengan kitab-kitab, yang berkaitan dengan pembahasan dalam tesis ini. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Imam al-Kasani dan Imam al-Nawawi tentang Kedudukan hukum jual beli anjing adalah karena mereka berbeda dalam menggunakan metode istinbath hukum. Imam al-Kasani dari kalangan Mazhab Hanafi menguatkan pendapatnya dengan istihsan bi al-maslahah dan menggunakan dalil al-Qur’an secara amm. Sedangkan Imam al-Nawawi dari kalangan Mazhab Syafi’I menguatkan pendapatnya dengan hadis Abu Mas’ud al-Anshari bahwa, hadis ini shahih. Penulis sendiri lebih memilih pendapat Imam al-Nawawi dari Ulama Mazhab Syafi’I, yaitu haram hukumnya melakukan jual beli anjing, karena hadist Nabi SAW. Selain itu jual beli anjing dan kucing ini juga diriwayatkan dari beberapa jalur yang menguatkan yakni Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, dan Ahmad bin Hambal sehingga derajat hadits tersbut bisa meningkat menjadih Shahih li ghairihih dan dapat dijadikan pedoman untuk berhujjah.