Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Penyelesaian Sengketa Lembaga Keuangan Syariah melalui Nonlitigasi (Studi Kasus: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Bukittinggi”. Di susun oleh Annisa Handayani Nim.3314.377. Skripsi mahasiswa Perbankan Syariah Institusi Agama Islam Negeri Bukittinggi. Skripsi ini membahas tentang bagaimana Penyelesaian Sengketa Lembaga Keuangan Syariah Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bukittinggi. Salah satu bidang yang paling berkembang adalah kegiatan perbankan syariah. Dalam berkembangnya zaman semakin banyak macam konflik atau sengketa yang muncul maka ada pula cara penyelesaian sengketa. Di Indonesia sendiri ada dua jalur penyelesaian sengketa, yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Agama yang merupakan jalur litigasi, sedangkan pada jalur non-litigasi ada beberapa seperti musyawarah, mediasi dan arbitrase syariah (Basyarnas). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sendiri merupakan Badan Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan barang dan jasa. Maka dari itu motivasi memilih judul ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa lembaga keuangan syariah di BPSK Bukittinggi. Penelitian yang digunakan bersifat field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data langsung dari lapangan atau lokasi penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Penulis juga menggunakan data primer yaitu informasi yang diperoleh langsung dari responden dan data sekunder seperti jurnal dan artikel yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini adalah dalam penyelesaian sengketa lembaga keuangan syariah melalui BPSK Bukittinggi, BPSK Bukittinggi memakai bentuk dalam penyelesaiannya yaitu konsiliasi, mediasi. Kasus lembaga keuangan syariah yang telah diselesaikan oleh BPSK Bukittinggi pada umumnya tentang masalah pembiayaan bermasalah sehingga dalam proses penyelesaiannya dianjurkan oleh BPSK yaitu berbentuk mediasi atau perdamaian. Dalam proses penyelesaian, pihak yang berperkara untuk mendaftarkan perkaranya kepada sekretariat dengan melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan, setelah itu seketariat memproses berkas-berkas yang telah diberikan dan setelah semua sesuai dengan yang telah di tentukan berkas akan disampaikan kepada Ketua BPSK untuk menentukan penetapan majelis. Kekuatan hukum dalam Putusan BPSK Bukittinggi bersifat final dan mengikat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang-undang perlindungan Konsumen. BPSK Bukittinggi menjadi alternatif pilihan penyelesaian sengketa lembaga keuangan syariah karena dalam melakukan penyelesaian sengketa mengutamakan musyawarah, cepat, murah dan efisien.