Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Prosedur Penyelesaian Sengketa Waris Pada Kantor KAN Nagari Magek dan Ditinjau dari Segi Hukum Islam. Oleh Hafiz Rizki, NIM. 1112.029 pada Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Adapun maksud dari peneletian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian masalah sengketa waris yang dilakukan oleh KAN Nagari Magek dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap cara penetapan keputusan oleh KAN Nagari Magek. Motivasi penulis dalam membahas judul ini karena di Nagari Magek ada kasus sengketa dalam warisan harta pusaka. Dimana ketika seseorang yang telah menempati harta pusaka tersebut yang berupa tanah, mengklaim bahwa tanah itu telah menjadi miliknya dan dia membangun rumah di atas tanah tersebut. Karena hal itu, orang yang menjadi pemilik semestinya yaitu anak perempuan dari kaum tersebut meminta kembali haknya, akan tetapi orang yang menempati tanah itu tidak mau menyerahkan tanah tersebut. Akhirnya pihak yang meminta kembali haknya mengajukan permasalahan ini ke kantor KAN Nagari Magek. Peneletian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Peneletian ini penulis lakukan di kantor KAN Nagari Magek Kecamatan Kamang Magek dan informan dalam penelitian ini adalah pihak dari Kantor KAN Nagari Magek yang merupakan niniak mamak dari suku-suku yang ada di Nagari Magek. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara. Adapun metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mendapatkan bahwa prosedur yang dilakukan oleh KAN Nagari Magek telah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti halnya harta pusaka rendah diselesaikan atau dibagi berdasarkan hukum Islam yang berlaku dan terdapat dalam al-Quran. Tidak ada perselisihan yang terjadi pada masyarakat dalam hal harta pusaka rendah. Perselisihan sering terjadi pada harta pusaka tinggi. Dimana perselisihan itu diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari dengan memakai sistim kekeluargaan, karena dalam hal ini yang berselisih masih memiliki hubungan keluarga. Prosedur yang dilakukan KAN pun tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana dalam halnya melihat kepada garis keturunan, kejelasan harta yang diperselisihkan, bukti-bukti surat yang dimiliki, dan melihat siapa saja yang terkait dalam masalah ini seperti orang yang menjadi saksi sebelumnya. Jika setelah diselesaikan dengan cara ini dan tidak menemui penyelsaiannya, maka pihak yang bersengketa bisa melanjutkan ke Pengadilan Agama. Dalam tinjauan hukum Islam, prosedur yang dilakukan oleh KAN tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, tidak ada pihak yang dirugikan maupun yang diuntungkan, karena masih berlandaskan dengan hukum kewarisan.