Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PINJAMAN ONLINE DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA BUKITTINGGI. Skripsi ini disusun oleh Rahma Dasmur Putri, NIM 1218020, Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah, Fakultas Syari`ah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 1443 H/2022 M. Pembahasan ini dilatarbelakangi dengan seiring majunya teknologi di era modern hampir semua transaksi dapat secara Online. Maka timbul berbagai macam aplikasi hutang piutang Online Seperti Home Credit. Kemajuan teknologi informasi selain mempermudah dalam proses bertransaksi, namun dapat menjadi sarana efektif sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam pemberian pinjaman terhadap kreditur dengan perjanjian Hutang-piutang sangat sering ditemukan wanprestasi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen Pinjaman Online oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukitinggi?, Apa kendala yang dihadapi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi dalam menyelesaiakan sengketa konsumen Pinjaman Online ?, dan Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam terhadap Praktek pinjaman Online melalui aplikasi Home Credit? Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif, maka penulis berusaha mencari informan atau narasumber yang terkait dengan masalah penelitian. Adapun informan atau narasumber yang akan di jadikan sumber data penelitian pada penulisan ini adalah Majelis hakim di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bukittinggi, dan Konsumen Pinjaman Online. Untuk mendapatkan data dan bahan dalam penelitian ini, penulis langsung turun ke lapangan agar memperoleh data yang dibutuhkan dengan cara mewawancarai Majelis hakim di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bukittinggi, dan Konsumen Pinjaman Online. Dari hasil penelitian yang dilakukan, upaya yang dilakukan BPSK Bukittinggi dalam penyelesaian sengketa konsumen dalam kasus yg diklarifikasikan masuk ke dalam sengketa konsumen Pinjaman Online. Dengan pokok perkara gugatan pihak Home Credit telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap konsumen dalam hal pengembalian dana multiguna. Didalam sidang kedua belah pihak sepakat bentuk penyelesaiannya adalah dengan cara mediasi. Kemudian dalam penyelesaian kasus ini terdapat sedikit kendala yaitu sidang penyelesaian sengketa pinjaman online ini hanya dapat dilaksanakan secara daring. Karena kebetulan home credit berlokasi di jakarta dan pada saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19, mengingat keadaan tersebut rasanya tidak memungkinkan melakukan sidang secara luring atau tatap muka. Berdasarkan data yang penulis jabarkan menurut penulis transaksi pinjaman online pada aplikasi home credit ini mengandung unsur ribawi karna adanya bunga disetiap peminjaman, dan juga adanya denda ketika peminjam melewati batas waktu pembayaran yang telah kedua belah pihak sepakati. Oleh karenanya transaksi pinjaman online ini diharamkan karena termasuk dalam riba Nasi’ah.