Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul : “Pelaksanaan Nafkah Dan Hadhanah Terhadap Anak Piatu Di Kota Bukittinggi Dalam Prespektif Hukum Perkawinan Di Indonesia”. Ditulis oleh Rahmat Parluhutan, S.HI, NIM. 10116019 pada program Pascasarjana Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Dalam kajian hukum Islam dan hukum positif, anak merupakan tanggungjawab orang tua sampai anak tersebut dewasa. Namun yang paling mendominasi dalam menafkahi anak adalah orang tua laki-laki (ayah). Maksud dari judul tesis di atas adalah suatu kajian keilmuan dengan cara melakukan observasi di tengah-tengah masyarakat kota Bukittinggi atas implementasi peraturan perundang-undangan terkait pemenuhan nafkah dan hadhanah anak setelah meninggal dunianya ibu (anak piatu). Bagaimana tanggungjawab nafkah dan hadhanah yang diberikan ayah kepada anak piatu di kota Bukittinggi sudahkah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apa konsekuensi yuridis nafkah terhadap pelaksanaan kewajiban ayah memberi nafkah dan pengasuhan anak dalam prespektif Hukum Perkawinan di Indonesia, jika ayah melalaikan kewajibannya tersebut, dan Upaya apa yang ditempuh pengasuh agar terlaksananya kewajiban nafkah dan hadhanah anak piatu di Kota Bukitinggi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan data kualitatif, yaitu sebuah penelitian yang dilihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala-gejala, maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan data dan menganalisis di lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Bukittinggi terkhusus pengasuh anak piatu, dan anak piatu itu sendiri yang menjadi sumber utama penulis. Dalam mengumpulkan data dilapangan teknik yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan nafkah dan hadhanah anak piatu di kota Bukittinggi dapat dikatakan tidak sepenuhnya terealisasikan (mencapai sasaran), berikut pelaksanaanya: (1) anak piatu tinggal dengan kerabat pihak ibu tetap rutin menerima nafkah pada setiap bulannya (2) anak piatu tinggal bersama kerabat ibu akan tetapi nafkah dari seorang ayah terlalaikan, (3) nafkah anak piatu terpenuhi karena anak tinggal bersama sang ayah. Sanksi jika ayah mengabaikan tanggung jawabnya diantaranya dijelaskan dalam pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan PNS Pria wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaan terhadap anaknya jika mereka sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak, dan mereka berkelakuan buruk sekali sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Diatur juga dalam Pasal 49 huruf (a) jo Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT, bagi orang yang melantarkan keluarganya diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. Upaya yuridis dengan mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama tempat penggugat berdomisili sesuai dengan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Jika ayah masih mengabaikan kewajibannya, solusi yang ditawarkan sebagai efek jera yaitu eksekusi barang milik ayah dengan syarat pihak kerabat ibu harus mengadakan gugatan nafkah terdahulu setelah keputusan pengadilan masih diabaikan, maka pihak yang dirugikan melaporkannya kembali ke pengadilan yang memutuskan perkara. Upaya kekeluargaan juga dapat dilakukan dengan cara terus menerus mengingatkan ayah terhadap tanggungjawab nafkah atau menyuruh anak untuk tinggal bersama ayahnya sementara waktu. Hal ini semata-mata bertujuan agar ayah merasa mempunyai kewajiban dalam menanggung kebutuhan anak tersebut.