Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI (Studi Kasus Perkara Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt dan Perkara Nomor 0328/Pdt.G/2015/PA.Bkt)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Izin Poligami Di Pengadilan Agama Bukittinggi (Studi Kasus Perkara Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt dan Perkara Nomor 0328/Pdt.G/2015/PA.Bkt). Skripsi ini ditulis oleh SETIA HANDAYANI, NIM. 1114.050, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur tentang prosedur poligami di Pengadilan. Disana dinyatakan bahwa seorang suami yang akan berpoligami harus memenuhi syarat yang terdapat dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang tersebut. Di mana pasal 4 disebut persyaratan alternatif yang artinya salah satu harus terpenuhi untuk dapat mengajukan permohonan poligami. Sedangkan pasal 5 adalah persyaratan kumulatif di mana seluruhnya harus terpenuhi bagi suami yang akan poligami. Faktanya, Pengadilan Agama Bukittinggi berbeda dalam memutuskan dua perkara poligami yang sama-sama memenuhi syarat kumulatif dan tidak memenuhi syarat alternatif. Hakim menerima perkara Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt dan tidak menerima (NO) perkara 0328/Pdt.G/2015/PA.Bkt. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang izin poligami di Pengadilan Agama Bukittinggi dan pertimbangan hakim menetapkan putusan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Bukittinggi. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang berangkat dari putusan Pengadilan Agama Bukittinggi tentang perbedaan putusan dalam perkara yang sama yaitu izin poligami. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dan juga putusan kedua perkara tersebut. Setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dalam bentuk deskriptif, di mana penulis akan menjelaskan bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Bukittinggi dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Bukittinggi. Melalui metode yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang izin poligami di Pengadilan Agama Bukittinggi tidak mutlak, dalam memutuskan permohonan izin poligami hakim tidak saja menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 saja tapi juga berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan ijtihad hakim itu sendiri. Pertimbangan hakim yang memeriksa perkara Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt adalah mudharat yang akan ditimbulkan jika perkara ini ditolak walaupun yang terpenuhi syarat kumulatif saja, sedangkan syarat alternatif tidak. Sedangkan hakim yang memeriksa perkara 0328/Pdt.G/2015/PA.Bkt berlandaskan pada ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau syarat alternatif. Menurut hakim yang memutuskan perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat alternatif oleh Pemohon maka permohonan izin poligami mengalami cacat formil. Untuk itu majelis hakim tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara tersebut.

Kata kunci

poligami, syarat alternatif, syarat kumulatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI (Studi Kasus Perkara Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt dan Perkara Nomor 0328/Pdt.G/2015/PA.Bkt)2018 · oai:ais:skripsi:2858

Publikasi terkait