WACANA HUKUM PERKAWINAN PADA KELAS PRANIKAH ONLINE (Analisis Kritis pada Akun Instagram NikahSyari.com dan Nikah Institute)
Tesis ini berjudul: Wacana Hukum Perkawinan pada Kelas Pranikah Online (Analisis Kritis pada Akun Instagram NikahSyari.com dan Nikah Institute). Tesis ini ditulis oleh SETIA HANDAYANI, NIM. 10119025, penelitian ini berangkat dari banyaknya muncul akun-akun instagram menawarkan kelas pranikah online, yaitu akun nikahsyari.com dan nikah institute. Wacana yang dibangun tentunya wacana hukum perkawinan. Wacana hukum perkawinan yang berkembang di Indonesia saat ini adalah hukum Islam, adat, dan negara. Berangkat dari hal tersebut penelitian ini ingin melihat corak pemikiran fiqh kelas pranikah online pada akun instagram nikahsyari.com dan nikah institute tersebut, dan relevansi corak pemikiran fiqh kelas pranikah online pada akun instagram nikahsyari.com dan nikah institute terhadap pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan analisis wacana Norman Fairclough yang dibagi ke dalam tiga dimensi yaitu analisis teks, analisis praktik diskursif, dan analisis sosio-kultural. Oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang didukung oleh penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan data primer adalah modul-modul atau teks-teks perkawinan kelas pranikah online pada akun nikahsyari.com dan nikah institute, sedangkan data sekunder adalah hasil wawancara dengan pengelola kedua kelas, dan literatur yang terkait. Melalui metode yang penulis lakukan, ditemukan bahwa; pertama, modul-modul yang diberikan sebagai sumber belajar pada kelas pranikah akun nikahsyari.com tidak merujuk pada mazhab tertentu. Berbanding terbalik dengan kelas pranikah pada akun nikah institute, di mana pemateri / pengelola kelas merujuk kepada kitab Bulughul Maram karya Ibn Hajar al-‘Asqalani dan Kitab Ihya Ulumuddin karangan Imam al-Ghazali. Seperti yang diketahui bahwa Ibn Hajar al-‘Asqalani dan Imam al-Ghazali merupakan ulama Syafi’iyah. Namun, tetap saja kelas pranikah akun nikahsyari.com dan nikah institute bercorak fiqh klasik dalam memberikan materi-materi seputar wacana pernikahan, tanpa mengemukakan dari segi hukum positif Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Kedua, Kehadiran kelas-kelas pra nikah online selain menegaskan konservatisme fiqih perkawinan dan patriarki, juga memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat. Hal ini karena salah satu fungsi kelas pranikah sebagai media transmisi ilmu pengetahuan, meski berada dalam ranah industri kapitalistik dengan membaca teks-teks perkawinan pada kelas pra nikah, kemudian masyarakat me-eksternalisasi-kan pengetahuan hukum yang didapatnya dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari. Hal ini menjelaskan bahwa hadirnya kelas pra nikah online tidak lain adalah untuk mempertahankan status quo dalam masyarakat Indonesia. Kehadiran kelas Pranikah tersebut juga menyebabkan pembaharuan hukum menjadi terhambat, karena materi-materi kelas pranikah membawa wacana konservatisme dan bias gender. Oleh karena itu, ketika muncul wacana pembaharuan hukum perkawinan, banyak masyarakat muslim yang menolak dengan alasan tidak sesuai dengan ajaran Islam ataupun karena konsep tersebut datang dari barat. Padahal jika melihat konteks masyarakat Indonesia secara lebih luas, pembaharuan mesti dilakukan. Kata kunci: Kelas Pranikah, Konservatif, Bias Gender