Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID (Studi Kasus Di Mesjid Nurul Amal Jorong Parit Lubang Nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kabupaten Pasaman). Yang disusun oleh NIKE SATRIA, NIM:1213.040.Maksud judul skripsi ini secara keseluruhan adalah tentang pendapat masyarakat terhadap penyaluran zakat fitrah untuk pembangunan masjid di Jorong Parit Lubang. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah karena adanya ketidaksesuaian dalam hal pendistribusian zakat fitrah. Kebiasaan yang berlaku ditengah masyarakat Jorong Parit Lubang Nagari Ladang Panjang, zakat fitrah diberikan untuk membangun mesjid padahal dalam nash Al-Quran maupun hadis zakat fitrah harus diberikan kepada ashnaf yang delapan. Sedangkan mesjid tidak termasuk kedalam ashnaf yang delapan. Adapun data atau bahan dalam penulisan karya ilmiah ini penulis peroleh dengan metode field research atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang berhubungan erat dengan realitas sosial dan perilaku manusia itu sendiri. Penulis memperoleh data langsung dari lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan teknik dokumentasi. Teknik analisis data yaitu mengumpulkan dan mengelompokkan data baik dari hasil observasi maupun wawancara. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat diambil kesimpulan bahwa Pendistribusian zakat fitrah untuk pembangunan masjid yang terjadi di Jorong Parit Lubang menurut penulis tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan dalam Al - quran surat At-Taubah 60. Dengan alasan pertama, sebagaimana alasan yang dikemukakan mazhab Hanafi bahwa rukun zakat itu adalah harus adanya pemilikan, sedangkan pemilikan itu tidak akan ada dengan menyerahkan zakat untuk tujuan kebajikan, dimana tidak ada pemilikan oleh seseorang pun juga. Dalil adanya rukun pemilikan ialah bahwa Allah telah menyebutkan zakat itu dengan sedekah, sedangkan hakikat sedekah itu memberikan pemilikan harta kepada orang fakir. Kedua,bahwa hal-hal tersebut di atas, seperti mendiri masjid, sekolah, dan sebagainya bukan termasuk sasaran yang delapan (ashnaf yang delapan. Pandangan masyarakat tentang pendistribusian zakat fitrah untuk pembangunan masjid adalah beragam ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. sebagian mereka yang mengatakan setuju dengan alasan bahwasanaya ini sudah menjadi kebiasaan yang terjadi di masyarakat itu yang diikat oleh tatanan adat istiadat yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Sedangkan mereka yang tidak menyetujui zakat fitrah diberikan untuk pembangunan mesjid dengan alasan bahwasanya tujuan dari zakat fitrah itu tidak tercapai ataupun sasaran dari zakat itu tidak terpenuhi, dan juga tidak sesuai dengan yang ada dalam Al- Qur’an dan Hadis.