Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Penerima Zakat Fitrah oleh Katik Di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Ditinjau Menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Penerima Zakat Fitrah Oleh Katik Di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Ditinjau Menurut Hukum Islam”. Skripsi ini disusun oleh FITRI, NIM. 1219004, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sjech M. DJamil Djambek Bukittinggi, tahun 2023 M/1444 H. Maksud dari judul skripsi ini secara keseluruhan adalah mengungkapkan bagaimana proses pemberian zakat fitrah kepada Katik di Nagari Ladang Panjang, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian zakat fitrah kepada Katik, karena dalam hal ini terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan tentang pendistribusian uang zakat yang dilakukan oleh Katik di Nagari Ladang Panjang. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu tradisi atau kebiasaan masyarakat Nagari Ladang Panjang. Dari yang telah penulis amati, bahwasanya seorang Katik berhak untuk menerima zakat fitrah, walaupun hanya sebagian dari masing-masing keluarga yang memberikan zakat kepada Katik. Masyarakat memberikan zakat fitrah kepada Katik tanpa melihat apakah Katik tersebut termasuk kepada golongan asnaf yang delapan atau tidak. Jika dilihat dari segi ekonomi seorang Katik bisa dikatakan ekonominya mampu dibandingkan dengan orang lain, tetapi seorang Katik di Nagari Ladang Panjang berhak menerima zakat sesuai dengan tradisi yang ada di Nagari tersebut. Dalam hal ini, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pelaksanaan pemberian dan pengelolaan zakat fitrah kepada Katik di Nagari Ladang Panjang dan bagaimana pelaksanaan pemberian zakat fitrah kepada Katik dalam pandangan hukum Islam di Nagari Ladang Panjang. Agar bisa diketahui apa alasan dan bagaimana Pandangan hukum Islam tentang pemberian zakat fitrah kepada Katik. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif, maka penulis berusaha mencari informan atau narasumber yang terkait dengan masalah penelitian. Adapun informan yang akan dijadikan sumber data penelitian pada penulisan ini adalah KAN (Kerapatan Adat Nagari), Katik, tokoh ulama dan masyarakat di Nagari Ladang Panjang. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa pemberian zakat fitrah kepada Katik itu tidak sah, karena Katik tidak termasuk asnaf yang delapan dan juga bukan orang miskin yang berhak menerima zakat fitrah. Alasan masyarakat memberikan zakat fitrah kepada Katik ialah sebagai imbalan bahwa Katik telah berjasa bagi mereka, apabila zakat fitrah tidak dibayar kepada Katik, mereka takut jika Katik tidak mau menolong dan mempermudah urusan mereka lagi. Oleh sebab itu, mereka membayar zakat fitrah kepada Katik.

Kata kunci

Zakat Fitrah, Katik, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerima Zakat Fitrah oleh Katik Di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Ditinjau Menurut Hukum Islam2023 · oai:ais:skripsi:11704

Publikasi terkait