Abstrak
Regulasi Teknologi Finansial (Fintech) Di Indonesia dengan tujuan untuk memastikan Keberadaan perusahaan penyelenggara teknologi financial (Fintech). Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan Literature review yang memuat uraian mengenai teori, temuan dan bahan lainnya yang diperoleh dari bahan acuan untuk dijadikan landasan kegiatan penelitian untuk menyusun kerangka pemikiran dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Keberadaan perusahaan penyelenggara teknologi financial (Fintech) menyebabkan masyarakat kebingungan dalam memilih perusahaan yang sesuai dengan kebutuhannya. Salah satu pertimbangan yang paling utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah sisi legalitas. Pemahaman masyarakat tersebut diakibatkan oleh pengetahuan masyarakat mengenai teknologi financial (Fintech), literature serta sosialiasi yang membahas mengenai regulasi Teknologi financial (Fintech) serta sosialisasi terutama mengenai regulasi masih terbatas. Oleh karena itu, tujuan dari tulisan ini adalah memberikan gambaran serta pemahaman mengenai regulasi teknologi financial (Fintech) di Indonesia